Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pembentukan; b. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; c. Susunan Organisasi; dan d. Tata Kerja. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk RSUD Abuya Kangean, merupakan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama. RSUD Abuya Kangean Kabupaten Sumenep merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus, ) Klasifikasi Unit adalah Kelas D.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat