Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan potensi dan kekayaan desa maka pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan Sadan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
b. bahwa · berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pernbentukan dan Pengelolaan Sadan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor · 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443);
4. Undang-Undang Nomor 40 · Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
. Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor · 82, Tambahan Lembaran Negara nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerin tahan Daerah (Lem baran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);.
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5717);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran. Negara Nomor 5558)
· sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57; Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5864);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
· 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036).
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang•
undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2015.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepelabuhan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam
bidang pelayaran dan kepelabuhanan sebagaimana
tercantum dalam pembagian urusan pemerintahan
konkuren an tara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Kepelabuhanan.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan; 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur antara lain tentang
1. Izin pelabuhan mencakup :
a. izin lokasi;
b. izin pembangunan;
c. izin operasional.
2. Izin usaha angkutan di perairan terdiri atas :
a. izin usaha angkutan laut;
b. izin usaha angkutan laut pelayaran-rakyat;
c. izin usaha angkutan sungai;
d. izin usaha angkutan penyeberangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Republik IndonesIa Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019; 7. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 100 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
Mengatur Pedoman Pelaksanaan ADD sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Sumenep No 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumenep No 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dalam pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa agar tetap optimal, perlu dilakukan penyesuaian terkait ketentuan pembayaran Juran Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa kepada BPJS Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022.
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No 11 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 87 tahun 2014:
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 75 Tahun 2019:
Permendagri No 119 Tahun 2019:
Perda Kab. Sumenep No 3 Tahun 2019:
Perbup No 70 Tahun 2019:
Perbup Sumenep No 114 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2021 Nomor 114) diubah, sebagai berikut :
A. Ketentuan pada huruf E dan F dalam Lampiran I diubah:
B. Ketentuan dalam Lampiran I setelah huruf F ditambah huruf baru yakni huruf G:
C. Ketentuan dalam Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan. Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 10);
9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 50).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi Kepala UPT, Pelaksana Urusan dan Kelompok Jabatan Fungsional; tugas dan Fungsi UPT Sumber Daya AIr Kecamatan, Pelaksana urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Renncana Kerja wajib disusun oleh kepala UPT dengan mengacu pada rencana strategis Dinas dengan melaksanakan prinsip Koordinasi, integrasi dan singkronisasi secara vertikal dan horisontal serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya masing-masing; kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2009 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penatausahaan dan Tata Cara Pemasangan Media Luar Ruang
ABSTRAK:
-bahwa melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 Peraturan daerah Kabupaten Sumenep No 14 Tahun 2002 tentang izizn Pembuatan dan Pemasangan Media Luar Ruang dan dengan berlakunya peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan penggunaan Bagian-bagian Jalan dan dalam rangka pemasangan media luar ruang, perlu adanya suatu tatanan dalam pemasangannya; bahwa dalam rangka emningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya terhadap permohonanizin pemasangan media luar ruang dan pearturan Bupati No 12 Tahun 2007 tentang Penatausahaan dan tatacara pemasangan media luar ruang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
- Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Republik Indonesia 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2010 tetag Penyelenggaraan Penataan Ruang; Pemerintah Republik Indonesia No 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analaisis Dampak serta Managemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan; Peraturan Derah Kabupaten Sumenep No 14 Tahun 2002 tentang Izin Pembuatan dan Pemasangan Media Luar Ruang; Peraturan Derah Kabupaten Sumenep No1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah; Peraturan Derah Kabupaten Sumenep No 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Derah Kabupaten Sumenep No 12 Tahun 2003 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033; Peraturan Derah Kabupaten Sumenep No 3 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Kota Sumenep Tahun 2014-2034; Peraturan Derah Kabupaten Sumenep No 8 Tahun 2015 Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan, Batuan, dan Manding Tahun 2015-2035; Peraturan Bupati Kabupaten Sumenep No 39 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pusat Kota;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang penatausahaan dan tata cara pemasangan media luar ruang. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis media luar ruang, standar dan larangan penyelenggaraan media luar ruang, ketentuan penyelenggaraan media luar ruang, tata cara dan prosedur pengajuan izin media luar ruang, serta pengawasan, pengendalian dan penertiban. Jenis media luar ruang meliputi media luar ruang permanen dan non permanen. Perangkat daerah yang melakukan pemberianizin media luar ruang adalah Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu. Media Luar yang dipasang harus memenuhi standar etik, estetis, teknis, dan keselamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribu-si Jase. Umum, mak.a perlu mengatur tata cara izin penggunaan dan pengelolaan fasilitas pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 7 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 39 Tahun 2007;
PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendag No 37 /MDAG/PER/5/2017;
Permendagri No 19 Tahun 2016;
Perda No 6 Tahun 2018.
Setiap penggunaan fasilitas pasar harus mendapat izin dari Bupati;
Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan
menerima imbalan uang tunai; Retribusi adalah retribusi pelayanan pasar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
-Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep;
- Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden No 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah kabupaten Sumenep No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Sumenep No 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep. Peraturan ini mengatur hal-hal berikut, diantaranya ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, serta pengisian jabatan. Unit Pelaksana teknis merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang Lingkungan Hidup. UPT yang dimaksud adalah UPT Kelas A yang terdiri dari UPT Laboratorium Lingkungan dan UPT Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat