-Peraturan Bupati ini mengatur tentang penatausahaan dan tata cara pemasangan media luar ruang. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis media luar ruang, standar dan larangan penyelenggaraan media luar ruang, ketentuan penyelenggaraan media luar ruang, tata cara dan prosedur pengajuan izin media luar ruang, serta pengawasan, pengendalian dan penertiban. Jenis media luar ruang meliputi media luar ruang permanen dan non permanen. Perangkat daerah yang melakukan pemberianizin media luar ruang adalah Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu. Media Luar yang dipasang harus memenuhi standar etik, estetis, teknis, dan keselamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat