Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 21 Tahun 2017

Penatausahaan dan Tata Cara Pemasangan Media Luar Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang penatausahaan dan tata cara pemasangan media luar ruang. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis media luar ruang, standar dan larangan penyelenggaraan media luar ruang, ketentuan penyelenggaraan media luar ruang, tata cara dan prosedur pengajuan izin media luar ruang, serta pengawasan, pengendalian dan penertiban. Jenis media luar ruang meliputi media luar ruang permanen dan non permanen. Perangkat daerah yang melakukan pemberianizin media luar ruang adalah Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu. Media Luar yang dipasang harus memenuhi standar etik, estetis, teknis, dan keselamatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penatausahaan dan Tata Cara Pemasangan Media Luar Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
18 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2017
Tanggal Berlaku
18 Januari 2017
Sumber
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 1513 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan