Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan. Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 10);
9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 50).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi Kepala UPT, Pelaksana Urusan dan Kelompok Jabatan Fungsional; tugas dan Fungsi UPT Sumber Daya AIr Kecamatan, Pelaksana urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Renncana Kerja wajib disusun oleh kepala UPT dengan mengacu pada rencana strategis Dinas dengan melaksanakan prinsip Koordinasi, integrasi dan singkronisasi secara vertikal dan horisontal serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya masing-masing; kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2009 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2015 ten tang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa; 4.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019; 6. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 100 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran, dialokasikan
secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. alokasi afirmasi; dan
c. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP
NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan
administrasi kependudukan yang profesional,
memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib
dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar
pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang
menyeluruh untuk mengatasi permasalahan
kependudukan;
b. bahwa dengan adanya beberapa perubahan regulasi
nasional terkait dengan Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3·
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan
dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi
Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diubah sebagaimana terdapat dalam keputusan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara· Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80. Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 10);
9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 51).
Materi Pokok pada peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi Kepala UPT, Pelaksana urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi UPT Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kecamatan, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Rencana Kerja wajib disusun oleh Kepala UPT dengan mengacu kepada rencana strategis Dinas dengan melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horisontal serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya masing-masing; Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati 1n1 mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis {Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2009 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Republik IndonesIa Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019; 7. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 100 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
Mengatur Pedoman Pelaksanaan ADD sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan , Perekonomian
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha
perdagangan sektor informal yang merupakan
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu
diberi kesempatan berusaha guna memenuhi kebutuhan
hidupnya;
b. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang
merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan
mempengaruhi kondisi lingkungan di sekitarnya;
c. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola,
ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar
keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat
bagi pertumbuhan perekonomian dan, masyarakat serta
terciptanya adanya lingkungan yang baik dan sehat.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun
2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun
2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep. Nomor 3 Tahun
2002 tentang Ketertiban Umum; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sumenep Tahun 2013-2033.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
a. Penataan PKL;
b. Pemberdayaan PKL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa arsip sebagai elemen penyelenggaraan administrasi
pemerintahan daerah dan pembangunan, memiliki
kedudukan dan peran yang sangat penting serta strategis
dalam kerangka pertanggungjawaban/ akuntabilitas
kinerja pemerintah daerah, rekonstruksi sejarah bangsa,
dan pembangunan karakter bangsa;
b. bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan
administrasi pemerintahan diperlukan penyelenggaraan
kearsipan di daerah yang mampu mewujudkan
terciptanya dan tersedianya arsip yang autentik dan
terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan
pengelolaan arsip yang handal, tertib arsip, keselamatan
aset dan perlindungan bahan pertanggungjawaban
penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sumenep dan perlindungan hak-hak
keperdataan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah ten tang Penyelenggaraan Kearsipan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan; 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Penyelenggaraan kearsipan dilakukan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keautentikan dan keterpercayaan;
c. keutuhan;
d. asal usul;
e. aturan asli;
f. keamanan dan keselamatan;
g. keprofesionalan;
h. keresponsifan;
i. keantisipatifan;
J. kepartisipatifan;
k. akuntabilitas;
1. kemanfaatan;
m. aksesibilitas;
n. kepentingan umum; dan
o. kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Sumenep No 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi serta Pembidangan Koordinasi Tugas Asisten Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi, keselarasan, keserasian dan keterpaduan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta meningkatkan hubungan kerja yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, perlu adanya tata hubungan kerja dan pola koordinasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati
Sumenep Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, maka untuk sinergitas, sinkronisasi, efektifitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Urusan Pelayanan Lainnya dan lnstistusi lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi serta Pembidangan Koordinasi Togas Asisten Sekretaris Daerah Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 30 Tahun 2014:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permendagri No 33 Tahun 2008:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Kab. Sumenep No 15 Tahun 2020:
Perbup Sumenep No 87 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi:
4. Pelaksanaan Hubungan Kerja dan Koordinasi:
5. Pembidangan Koordinasi Tugas Asisten Sekda:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat