Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2022

Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi serta Pembidangan Koordinasi Tugas Asisten Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan: 3. Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi: 4. Pelaksanaan Hubungan Kerja dan Koordinasi: 5. Pembidangan Koordinasi Tugas Asisten Sekda: 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi serta Pembidangan Koordinasi Tugas Asisten Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
04 April 2022
Tanggal Pengundangan
04 April 2022
Tanggal Berlaku
04 April 2022
Sumber
BD Kabupaten Sumenep No 12 Tahun 2022
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
Halaman ini telah diakses 1092 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumenep No. 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tata Hubungan Kerja Dan Pola Koordinasi Serta Pembidangan Koordinasi Tugas Asisten Sekretaris Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan