Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi Serta Pembidangan Koordinasi Tugas Asisten Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sebagai berikut : Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 32 huruf a ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 17 dan 18 , serta huruf c angka 3 dan 4 dihapus, Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sumenep Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi serta Pembidangan Koordinasi Tugas Asisten Sekretaris Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2022 Nomor 12) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat