Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 22 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tata Hubungan Kerja Dan Pola Koordinasi Serta Pembidangan Koordinasi Tugas Asisten Sekretaris Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi Serta Pembidangan Koordinasi Tugas Asisten Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sebagai berikut : Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 32 huruf a ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 17 dan 18 , serta huruf c angka 3 dan 4 dihapus, Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sumenep Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi serta Pembidangan Koordinasi Tugas Asisten Sekretaris Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2022 Nomor 12) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tata Hubungan Kerja Dan Pola Koordinasi Serta Pembidangan Koordinasi Tugas Asisten Sekretaris Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumenep
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumenep
Tanggal Penetapan
28 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2024
Tanggal Berlaku
28 Juni 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2024 NOMOR 22
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumenep
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 351 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Sumenep No. 12 Tahun 2022 tentang Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi serta Pembidangan Koordinasi Tugas Asisten Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan