Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b. bahwa Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial membutuhkan pelayanan sosial untuk memulihkan fungsi
sosialnya untuk mencapai kemandirian dan menjaga kelangsungan hidupnya;
c. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3670);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4430);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4210);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4419);
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5679);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3177);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3206);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4768);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4894);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang•
undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 ten tang Lembaga Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2011 Nomor 913);
24. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Daya Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
25. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2012 Nomor 1217);
. 26. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Karban Penyalagunaan Napza (Berita Negara Republk Indonesia Tahun 2012 Nomor
1218);
27. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2014 tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial (Berita Negara Republk Indonesia Tahun
. 2015 Nomor 43);
.28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
Maksud penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah · dan masyarakat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial, bertujuan:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat;
b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
e. meningkatkan kernampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan berdasarkan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain dan Rekan dalam rangka penentuan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2018;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebaga.imana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 62 Tahun 2017;
Perda Kab. Sumenep No 2 Tahun 2017.
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan DPRD, maka Pimpinan DPRD diberikan tunjangan perumahan, maka Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan, diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah) per bulan;
b. Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp. 14.000.000,00 (Empat Belas Juta Rupiah) per bulan;
c. Anggota DPRD masing-masing sebesar Rp.11.000.000,00 (Sebelas Juta Rupiah) per bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 63 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Nomor
63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan , maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 19 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah
Tahun Anggaran 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 diubah sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah setelah Perubahan Rp. 2.523.957.057.062,00
2. Belanja Daerah setelah Perubahan Rp. 2.863.093.304.472,00
3. Surplus/(Defisit) setelah Perubahan (Rp. 339.136.247.410,00)
4. Pembiayaan Daerah Netto setelah Perubahan Rp. 339.136.247.410,00
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Peru bahan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkedaulatan
rakyat mengamanatkan negara mempunyai
tanggungjawab untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
mewujudkan keadilan so sial bagi seluruh rakyat
Indonesia;
b. bahwa untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan
pertanian pangan dan untuk meningkatkan
ketahanan pangan di Kabupaten Sumenep yang
merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten
Sumenep untuk mewujudkan swasembada pangan;
c. bahwa alih fungsi lahan pertanian merupakan
ancaman produksi pangan yang dapat menimbulkan
kegagalan produksi pangan sehingga Pemerintah
Kabupaten Sumenep berkewajiban mengantisipasi
dan menanggulangi melalui bantuan regulasi.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan; 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 tahun 2012
tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan
Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian
Pangan Berkelanjutan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang wilayah
Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033.
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pemanfaatan;
e. pembinaan;
f. pengendalian;
g. pengawasan;
h. sistem informasi;
i. perlindungan dan pemberdayaan petani;
J. pembiayaan; dan
k. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan PNS Daerah Kabupaten Sumenep pada Bulan Januari 2017
ABSTRAK:
a. bahwa pada masa transisi perubahan Satu an Kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tenang Organisasi Perangkat Daerah ke Perangkat Daerah berda sarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep sarnpai dengan tanggal 31 Desember 2016 belum menetapkan APBD 2017 menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017, sehingga pembayaran gaji dan tunjangan PNSD dilakukan dengan mengunakan Peraturan Bupati Sumenep tentang Penggunaan APBD 2017;
c. bahwa pembayaran gaji dan tunjangan untuk PNSD Kabupaten Sumenep harus dibayarkan pada bulan Januari 2017;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, b, dan c, perlu mengatur ketentuan mengenai Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah Ka bu paten Sumenep bulan Januari 2017 yang dituangkan daJarn suatu Peraturan Bupati Sumenep
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi d an Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahu n 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pernerikasaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah beber apa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambah an Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 T'ah u n 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1650, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahu n 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Oaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Bupati Sumenep Nomor I Tahun 2017 tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Serita Daerah Kabupateri Sumenep Tahun
2017 Nomor 1).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNSD Kabupaten Sumenep Tahun 2017 dan Komponen yang masuk dalam Pembayaran Gaji dan Tunjangan Tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan atau lalu lintas merupakan unsur penting dalam pengembangan perekonomian serta kegiatan pelayanan masyarakat lainnya;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peranan jalan sesuai dengan karakter wilayah Daerah diperlukan kebijakan penyelenggaraan jalan secara umum yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional terhadap Jalan Daerah/Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hutuf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
d.
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus;
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/ PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Penilikan Jalan;
23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan;
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Jaringan Jalan;
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi dan Status Jalan;
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2012 tentang Tata cara Pengawasan Jalan;
27. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2022.
mengatur tentang penyelenggaraan jalan yang memuat asas dan tujuan, klasifikasi jalan di daerah, perubahan status dan fungsi jalan, rencana umum jaringan jalan, rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan daerah, penyelenggaraan jalan daerah, pengelolaan jalan desa, bagian-bagian jalan dan pemanfaatannya, leger jalan, pengadaan tanah, peran serta masyarakat, larangan, pemberian nama jalan dan pemasangan, pengawasan jalan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
41
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Kabupaten Sumenep
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 10);
9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 43).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi UPT pada Dinas Sosial; Tugas dan Fungsi UPT Rehablitasi Sosial, Sub Bagian Tata Usaha, Pelaksana Urusan, Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja yang wajib disusun oleh Kepala UPT; Pengisian Jabatan Kepala UPT dan Sub Bagian TU yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati im mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tcntang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Serita Dacrah Kabupaten Sumencp Tahun 2009 Nomor 405) scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Bu pati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Serita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat