Maksud penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah · dan masyarakat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial, bertujuan: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat; b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian masyarakat; c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial; d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; e. meningkatkan kernampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat