ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR KEPENDUDUKAN - CATATAN SIPIL - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2003/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2002
IZIN - USAHA - PEMANFAATAN - HASIL HUTAN - (IUPHH)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2002/NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN (IUPHH)
ABSTRAK:
Untuk tertibnya usaha pemanfaatan hasil hutan dari kawasan hutan produksi alam maka dalam rangka mengelola hutan secara lestari dengan memanfaatkan hasil hutan secara optimal, perlu diadakan pengaturan melalui penerbitan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHH) dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU NO. 18 Tahun 1997 Jo UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M 04-PW 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehutanan No. 358/Kpts-II/1996; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 359/Kpts-II/1996; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. 05.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 03.1/Kpts-II/2000; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 14.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Prov.Jambi No. 3 Tahun 1986; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN (IUPHH), meliputi Tata Cara Pemberian IUPHH; Pelaksanaan Izin; Pemungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Berakhirnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
7 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN 2022 NOMOR ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, menetapkan "Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin", perlu menetapkan Renumerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah/Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro
Jambi;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan dirnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Remunerasi pada. Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum DaerahlPuskesmas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
1. UU Nomor 54 Tahun 1999; 2. UU Nomor 36 Tahun 2009; 3. UU Nomor 12 Tahun 2011; 4. UU Nomor 5 Tahun 2014; 6. UU Nomor 23 Tahun 2014; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. UU Nomor 44 Tahun 2009; 7. PP Nomor 12 Tahun 2019; 8. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Permenkeu Nomor 176/PMK.05/2017; 10. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; 11. Permendagri Nomor 100 Tahun 2018; 12. Permenkes Nomor 4 Tahun 2019; 13. Permenkes Nomor 43 Tahun 2019; 14. Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2016; 15. Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2016; 16. Perbup Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2016; 17. Perbup Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2021; 18. Perbup Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2021.
Materi Perbup ini mengatur Ketentuan Umum, Prinsip, Jenis, Sumber Pembiayaan dan Penetapan Remunerasi, Penerima dan Perhitungan Remunerasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 27 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI LEGES
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001 Seri B Nomor 11 perlu diubah untuk pertama kalinya, karena belum mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belum memberikan kontribusi yang memadai bagi peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI LEGES.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2002.
Menambah ketentuan Pasal 8 Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001, yaitu dari angka 1-39 menjadi angka 1-78.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2002
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - KAYU - DILUAR KAWASAN - HUTAN - (IPHHKLH)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/NO.52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DILUAR KAWASAN HUTAN (IPHHKLH)
ABSTRAK:
Dalam rangka penertiban penebangan, penganguktan dan pemasaran kayu dari hutan rakyat/tanah milik, dipandang perlu untuk mengadakan pengaturan melalui penerbitan izin pemungutan hasil hutan diluar kawasan hutan (IPHHKLH); Berdasarkan kesepakatan hasil rapat koordinasi pungutan PAD sektor kehutanan dan perkebunan Propinsi Jambi tanggal 15 April 2002, perlu penyeragaman penyebutan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a diatas; Untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang izin pemungutan hasil hutan kayu diluar kawasan hutan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW 03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 05.1/Kpts-II/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU DILUAR KAWASAN HUTAN (IPHHKLH), meliputi Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dalam Kawasan Hutan (IPHHDKH); Prioritas Pemberian IPHHKLH; Luas Areal dan Masa Berlaku Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Diluar Kawasan Hutan (IPHHKLH); Persyaratan Permohonan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Diluar Kawasan Hutan (IPHHKLH); Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Diluar Kawasan Hutan (IPHHKLH); Tata Usaha Kayu Rakyat; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan daerah kabupaten muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 28 Tahun 2002
RETRIBUSI - DAERAH - BAGI SETIAP PEMBORONG - KONTRAKTOR - YANG BEROPERASI DALAM - KABUPATEN MUARO JAMBI
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2002/NO.60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/
KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah bagi setiap Pemborong/Kontraktor yang beroperasi dalam Kabupaten Muaro Jambi yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2001 Seri B Nomor 10 perlu diubah untuk pertama kalinya, karena belum mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belum memberikan kontribusi yang memadai bagi peningkatan sumber – sumber pendapatan daerah; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 16 Tahun 2001;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 16 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/ KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2002.
Menambah 1 Angka pada Ketentuan Pasal 3 Perda Kab. Muaro Jambi No. 16 Tahun 2001, yaitu Angka 3; Mengubah Ketentuan Pasal 9 Perda Kab. Muaro Jambi No. 16 Tahun 2001.
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN KAYU BULAT (PPKB)
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi hak-hak negara atas hasil hutan kayu, wajib dilakukan pemeriksaan dan pengukuran kayu bulat pada saat kayu bulat diterima di Industri Pengelolaan Kayu dan atau untuk kayu bulat produksi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman, Izin Pemungutan Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan (IPHHLKH), serta Pemegang Izin lainnya yang Sah (ILS) yang akan diangkkut keluar ataupun masuk ke Kabupaten Muaro Jambi serta akan diterbitkannya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Bulat (PPKB).
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 34 Tahun 2002; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Kehakiman No. M 04-PW 03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN KAYU BULAT (PPKB), Meliputi Maksud dan Tujuan; Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Bulat; Nama, Obyek, Subyek dan Jenis Jasa Pungutan; Struktur Besarnya Tarif; Tata Cara Pengenaan, Penyetoran dan Pembagian Jasa Pungutan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 18 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - KESEHATAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Kesehatan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan keputusan Menetri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah menetapkan, '' Pemerintah Daerah menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri";
d. bahwa Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 45 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu dicabut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.8 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.45 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi No.17 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi No.1 Tahun 2021.
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Peraturan Bupati Muaro Jambi No.36 Tahun 2022
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat