PEMBENTUKAN - LEMBAGA KEMASYARAKATAN - DI DESA - DALAM KABUPATEN - MUARO JAMBI
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan BAB IX PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda
Kab. Muaro Jambi No. 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa perlu segera disesuaikan dan diatur kembali; Sehubungan dengan hal tersebut perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Desa dalam Kabu. Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DALAM KABUPATEN MUARO JAMBI, yang meliputi; MAKSUD DAN TUJUAN; PEMBENTUKAN; NAMA LEMBAGA KEMASYARAKATAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; KEPENGURUSAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN; SUMBER DANA; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2002 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Dalam Kab. Muaro Jambi Lembaran Daerah Kab. Muaro Jambi Nomor 42 seri E Nomor 9 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan pelaksanaan Perda ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2007
TATA CARA PEMILIHAN - PENCALONAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, untuk itu perlu ditetapkan kembali; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu membentuk Perda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, yang meliputi; PENCALONAN; BIAYA PEMILIHAN BIAYA DESA; PELAKSANAAN PEMILIHAN; PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA; TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA; LARANGAN BAGI KEPALA DESA; TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP KEPALA DESA; PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan diundangkannya Perda ini, maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 5 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberthentian Kepala Desa,dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
16 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Badan Perwakilan Desa sebagaimana diatur dalam Perda Kab.Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa, dipandang sudah tidak sesuai lagi; Berhubungan dengan itu dalam rangka mewujudkan wahana Demokrasi di desa yang berfungsi sebagai lembaga legislatif dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD), yang meliputi; PEMBENTUKAN DAN PEMILIHAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA; KEDUDUKAN DAN FUNGSI BPD; WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN BPD; KEANGGOTAAN DAN ALAT KELENGKAPAN BPD; RAPAT-RAPAT BPD; LARANGAN ANGGOTA BPD; KEDUDUKAN KEUANGAN BPD; PEMBERHENTIAN ANGGOTA BPD, PENGGANTIAN ANGGOTA DAN PIMPINAN BPD ANTAR WAKTU; TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa, dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan, yang meliputi; RUANG LINGKUP; ASAS UMUMPENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; PENYUSUNAN DANA APBD; PENETAPAN APBD; PELAKSANAAN APBD; PERUBAHAN APBD; PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH; AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH; PENGELOLAAN KEUANGAN
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
Dengan ditetapkannya perda ini, maka Perda No. 2 Tahun 2005 tentang pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2005 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44 hlm.; Penjelasan 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 1 Tahun 2007
Anggaran - Pendapatan - Belanja - Daerah - Kabupaten Muaro Jambi - Tahun Anggaran 2007
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda menjadi UU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Muaro Jambi, telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2007 tentang hasil evaluasi Rancangan Perda Kab. Muaro Jambi tentang APBD Kab. Muaro Jambi Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Perbup Muaro Jambi tentang Penjabaran APBD Kab. Muaro Jambi Tahun Anggaran 2007; Penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Muaro Jambi Tahun Anggaran 2007.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun
2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda Kab. Muaro Jambi No. 2 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Untuk menunjang terwujudnya iklim usaha yang lebih sehat, meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jasa, keselamatan umum, kepastian berusaha serta menjamin keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan Usaha Konstruksi perlu dilakukan Penertiban dan Pengawasan; Penertiban dan Pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a diatas dilaksanakan berdasarkan kewenangan Pemerintah Kabupaten yaitu dibidang Penyelenggaraan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No.r 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah kembali untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2005; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI, yang meliputi; JENIS, BENTUK DAN BIDANG USAHA SERTA KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI; KETENTUAN PERIZINAN; PEMBINAAN DAN PENGAWAAN; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Hal –hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2006
IZIN - USAHA - INDUSTRI - TANDA DAFTAR - INDUSTRI - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 36 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN
TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan baik penambahan maupun penghapusan terhadap Pasal – Pasal dalam Peraturan ini terutama meningkatkan kemakmuran Daerah Kabupaten Muaro Jambi No. 36 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri serta dengan adanya perubahan terhadap Peraturan Perundang– undangan dibidang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu
merubah Peraturan Daerah Kab. Muaro Jambi No. 36 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Muaro Jambi tentang Perubahan atas
Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 36 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun; UU No. 32 Tahun 2004 2004; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 590/MPP/Kep/10/1999; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 36 TAHUN 2001 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, yang meliputi; PEDOMAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI; RETRIBUSI ; SANKSI-SANKSI; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Perda Kab. Muaro Jambi No. 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaiamana telah diubahdengan Perda Kabu. Muaro Jambi Nomor 36 Tahun 2002 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu menetapkan Perda Kab. Muaro Jambi tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2000; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Kepmendagri No. 32 Tahun 1994; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, yang meliputi; IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN; IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN; IZIN MEROBOHKAN BANGUNAN; NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATACARA PEMBAYARAN; TATACARA PEMBAYARAN; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; DARLUARSA PENAGIHAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Muaro Jambi No.15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2001 No. 15 Seri B)sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Muaro Jambi No. 26 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 58 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal –hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Perbup.
22 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGGEMUKKAN TERNAK SAPI POTONG
ABSTRAK:
Penyediaan ternak sapi potong di Kab. Muaro Jambi sebagian besar didatangkan dari luar, ketergantungan dari luar ini harus dikurangi dengan cara antara lain melalui penggemukkan sapi potong; Kegiatan penggemukkan ternak sapi potong disamping akan mengurangi ketergantungan dari luar, maka akan menambah lapangan pekerjaan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaiaman dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggemukkan Ternak Sapi Potong.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 417/Kpts/OT.210/7/2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 19 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PENGGEMUKKAN TERNAK SAPI POTONG, yang meliputi; KETENTUAN PENGADAAN DAN LOKASI PENYEBARAN; SYARAT PETANI PENGGADUH; TATA CARA PEMBAGIAN TERNAK; PENJUALAN DAN PEMBELIAN; KETENTUAN BAGI HASIL; KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETANI PENGGADUH; SANKSI ADMINISTRASI; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.; Penjelasan 2hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 6 Tahun 2006
RETRIBUSI - PELAYANAN - BIDANG KETENAGAKERJAAN - TANDA DAFTAR - INDUSTRI - perubahan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 04 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
BIDANG KETENAGAKERJAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK:
Berdasarkan perkembangan perekonomian dewasa ini dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada sektor Ketenaga kerjaan, maka perlu merubah Perda Kab. Muaro Jambi No. 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaiaman dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Perubahan atas Perda Kab. Muaro Jambi No. 04 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; Staatblad Nomor 467 Tahun 1925; UU Uap Tahun 1930; UU No.3 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1984; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1985; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 328 Tahun 1986; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 416 Tahun 1990; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 5 Tahun 1995; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Muaro Jambi No. 28 Tahun 2002; Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 21 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 04 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KETENAGAKERJAAN TANDA DAFTAR INDUSTRI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2006.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 huruf d; Menambah 1 (satu) huruf pada Pasal 1, yaitu huruf o; Mengubah Ketentuan Bab VII Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3); Mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (12); Mengubah Ketentuan Pasal 13 ayat (2); Mengubah Ketntuan Pasal 15 ayat (1).
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat