Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI, yang meliputi; JENIS, BENTUK DAN BIDANG USAHA SERTA KUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI; KETENTUAN PERIZINAN; PEMBINAAN DAN PENGAWAAN; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat