PERUBAHAN KEDUA ATAS PERBUP 21 TAHUN 2015 TENTANG SISTIM PENGEMBALIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT-MUARO JAMBI-2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2021/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERBUP 21 TAHUN 2015 TENTANG SISTIM PENGEMBALIAN JASA PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT DI KAB.MUARO JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan kepesertaan PT ASKES, Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah menjadi Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS, sehingga Perbup MUaro Jambi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Sistem Pengembalian Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit diKabupaten Muaro Jambi, perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan
UU 40 Tahun 2004; UU 36 Tahun 2009; UU 24 Tahun 2011; PP 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden 12 Tahun 2013; Perpres 32 Tahun 2014; Permenkes 903 Tahun 2011; Permendagri 71 Tahun 2013; Permendagri 19 Tahuh 2014
Perbup 3 Tahun 2021 mengatur mengenai Perubahan beberapa ketentuan dalam Perbup 21 Tahun 2015 tentang Sisteim PEngembalian Jasa Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit di Kab. Muaro Jambi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Perbup 21 Tahun 2015
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI - PDAM TIRTA MUARO JAMBI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN
MUARO JAMBI KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TIRTA MUARO JAMBI
ABSTRAK:
PDAM Tirta Muaro Jambi adalah BUMD yang sahamnya milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, perlu terus ditingkatkan permodalannya, sehingga dapat mengembangkan usahanya, meraih laba untuk dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Muaro Jambi;
Penyertaan modal sesuai dengan rekapitulasi tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi;
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf g PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2003.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, meliputi; Tujuan; Besaran; Sumber Dana; Bagian Laba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2013.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran dan Kewenangan Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa penanganan stunting merupakan Program Prioritas Nasional Sehingga harus mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan bupati tentan Peran dan Kewenangan Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 taun 2014; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.83 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No.21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No.8 Tahun 2022; Peraturan Bupati Muaro Jambi No.8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Muaro Jambi No.65 Tahun 2018; Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor ... Tahun 2022.
Peran dan Kewenangan Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2011
Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
Pengaturan Pajak Air Tanah semenjak berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diserahkan kepada kabupaten;
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No.147 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Air Tanah, meliputi: jenis pajak; pemungutan pajak; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya nilai perolehan air tanah; tata cara penerbitan, tata cara pengisian, dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak; tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa; Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan; tata cara pemeriksaan Pajak; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 6 Perda Kab. Muaro Jambi No. 1 Tahun 2010 tentang APBD TA 2010, perlu ditetapkan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2010.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU no. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU 10 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU 25 Tahun 2004; UU 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 tTahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan 37 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Pepres No. 53 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 25 Tahun 2009; PP Kab. Muaro Jambi No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Muaro Jambi No. 01 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2010.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2001
Dalam rangka menggali pendapatan asli daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi Pajak Pajak Reklama merupakan dalah Satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas Perlu menetapkan Pajak Reklame dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PAJAK REKLAME, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Daluwarsa; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2001.
11 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 3 Tahun 2006
PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI - NOMOR 3 TAHUN 2006 - TENTANG - RETRIBUSI - PARKIR - DI TEPI - JALAN UMUM
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3
TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi telah diubah dengan Undangundang No. 34 Tahun 2000, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan Jenis Retribusi Kabupaten , untuk itu maka perlu pengaturan tentang pemungutan retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Dearah (PAD); Untuk pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.65 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 130 – 67 Tahun 2002; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003; Perda Kab. Muaro Jambi No. 29 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, yang meliputi; KETENTUAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA; PRINSIP DALAM PENETAPAN RETRIBUSI; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; TATA CARA PEMUNGUTAN; SANKSI ADMINISTRASI; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN; PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali pendapatan asli daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Pajak Penerangan Jalan dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PAJAK PENERANGAN JALAN, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Penggunaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2001.
11 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2008
URUSAN PEMERINTAHAN - YANG MENJADI KEWENANGAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu pengaturan mengenai urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Muaro Jambi; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN MUARO JAMBI, yang meliputi: URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2008.
6 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2009
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu dukungan pembiayaan dari pajak daerah;
Salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial berasal dari pajak hotel sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmen Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984.
Perda ini mengatur mengenai Pajak Hotel, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Daluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Muaro Jambi No. 6 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat