penurunan stunting
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Muaro Jambi Tahun 2023 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran dan Kewenangan Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting
ABSTRAK: |
- a. bahwa penanganan stunting merupakan Program Prioritas Nasional Sehingga harus mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan bupati tentan Peran dan Kewenangan Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting;
- UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 taun 2014; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.83 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.72 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No.21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No.8 Tahun 2022; Peraturan Bupati Muaro Jambi No.8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Muaro Jambi No.65 Tahun 2018; Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor ... Tahun 2022.
- Peran dan Kewenangan Desa dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
- 35
|