HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 .
Perda ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Dimuat tentang ketentuan umum, penghaslian, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, serta ketentuan lain- lain mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 15 hlm, Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 126
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, melindungi kepentingan umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban umum dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol, serta mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan, adat budaya dan nilai-nilai kearifan lokal, maka diperlukan
adanya upaya-upaya pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pembatasan peredaran minuman beralkohol di daerah. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 3 Tahun 1982, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 7 Tahun 2014, UU NO. 23 Tahun 2014, Perpu No. 8 Tahun 1962, PP No. 11 Tahun 1962, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 136 Tahun 2000, Perpres No. 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/
PER/4 /2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7
Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 34
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9
Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dimuat tentang ketentuan umum, asas Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, maksud dan tujuan Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, penggolongan minuman beralkohol, penjualan minuman beralkohol, perizinan penjualan minuman beralkohol, peniyimpanan, larangan, pengendalian dan pengawasan, pembinaan, pelaporan, peran serta masyarakat, penyitaan dan pemusnahan, sanksi administrasi atas Pengecer dan/atau Penjual Langsung yang melanggar ketentuan, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
SIUP-MB yang masih berlaku pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIUP-MB, dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Permohonan SIUP-MB yang masih dalam proses penyelesaian sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus mengajukan permohonan baru dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 16 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 125
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 19 Tahun 2003, PP No. 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup, kawasan tanpa rokok, pengendalian iklan di media luar ruang dan kegiatan sponsor, hak, kewajiban, dan larangan, penandaan atau petunjuk, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, peran serta masyarakat, insentif dan disintensif, pendanaan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Semua program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan KTR harus disesuaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuanga Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti untuk disesuaikan. Oleh karena itu perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005 tentang, PP No. 65 Tahun 2005, PP NO. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimuat tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, RKA- SKPD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Format dokumen kelengkapan pengelolaan keuangan daerah akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini terdiri atas 52 hlm, Penjelasan : 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2017
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 123
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu adanya pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU NO. 9 Tahun 1967, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Dimuat tentang ketentuan umum, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, selama masih sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 43 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu. Kabupaten Rejang Lebong belum memiliki peraturan yang mengatur mengenai persampahan sehingga untuk menjamin kepastian hukum perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 1968, PP No. 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah. Dimuat tentang ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengelolaan sampah, perizinan, lembaga pengelola, pembiayaan, kompensasi, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, retribuasi pelayanan persampahan, peran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, larangan dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 27 hlm, Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten rejang lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten. Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pengendalian menara telekomunikasi, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan di bidang pengendalian menara telekomunikasi, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sehubungan dengan adanya perubahan penghitungan besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah untuk disesuaikan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dimuat tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 pasal 6, 7, 8, pasal 34 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 120
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten. Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas pemakaian kekayaan daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diubah untuk disesuaikan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Dimuat tentang perubahan pasal 8, penghapusan pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan yang menyangkut pengaturan mengenai urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik masih tetap berlaku sampai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2016
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2016-2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang disusun secara berjangka, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RPJMN dan RPJMD Provinsi. Sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016-2021. Dimuat tentang ketentuan umum, RPJMD, pengendalian dan evaluasi, Perubahan RPJMD,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Dalam hal masa jabatan Bupati berakhir dan RPJMD untuk periode selanjutnya belum ditetapkan, maka untuk kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD Tahun 2022, Pemerintah Daerah tetap menyusun Rancangan RKPD Tahun 2022 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dengan mempedomani RPJMD berdasarkan Peraturan Daerah ini, serta memperhatikan RPJPD dan RTRW.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat