Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Sidoarjo perlu disempurnakan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur
kewenangan pengelolaan pendidikan bidang pendidikan dasar oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan pendidikan menengah oleh Pemerintah Provinsi;
c. bahwa dengan adanya dinamika perkembangan masyarakat dan tuntutan di era Global maka pengelolaan pendidikan perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/Kotamadya Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 4496),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4769);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 6041);
16. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
17. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2009 dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 40
Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan Daerah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187).
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 tahun 2014 tentang Kerjasama penyelenggaraan dan
pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 580).
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak
Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah;
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. DASAR, TUJUAN, FUNGSI, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
3. PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
4. PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
5. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
6. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DAN PEMBINAAN KEPADA PESERTA DIDIK
7. PERAN SERTA MASYARAKAT
8. PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN
9. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL
10. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NON FORMAL
11. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INFORMAL
12. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
13. PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN KERJA SAMA
14. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
15. SANKSI ADMINISTRATIF
16. KETENTUAN PERALIHAN
17. KETENTUAN PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2008
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2018 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan rumah kos selain dalam rangka mengakomodir kepentingan pekerja pendatang, juga mengakomodir kepentingan di bidang pendidikan bagi mahasiswa atau pelajar yang membutuhkan kamar kos;
b. bahwa keberadaan pekerja dan pelajar pendatang yang menggunakan jasa usaha rumah kos di Kabupaten Sidoarjo, dapat mempengaruhi nilai-nilai sosial, kultur masyarakat setempat dan tertib administrasi kependudukan;
c. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo berwenang melakukan pengaturan dalam urusan pemerintahan bidang perumahan dan permukiman serta dalam urusan pemerintahan bidang ketertiban dan ketentraman masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/ Kotamadya dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 73);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2012 Nomor 3 Seri C);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2013 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 46);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2016 Nomor 1 Seri C);
Materi Pokok Perda Ini adalah :
I. Ketentuan Umum
II. ASAS DAN TUJUAN
III. HAK DAN KEWAJIBAN
IV. PERIZINAN USAHA RUMAH KOS
V. PERAN SERTA MASYARAKAT
VI. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
VII. LARANGAN
VIII. SANKSI ADMINISTRAITF
IX. KETENTUAN PERALIHAN
X. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Nomor 35 Tahun 1996 tentang Usaha Pemondokan Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Tahun 1996 Seri B)
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DANPEMBAGIAN DANA DESA DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dan
Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang TataCara Penghitungan dan
Pembagian Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran
2018;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap
Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa
mengatur mengenai tata cara perhitungan dan pembagian dana desa. peraturan meliputi: ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, formula perhitungan, penyaluran , penggunaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, penundaan penyaluran, pemotongan penyaluran,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang
Menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 97 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan romawi V angka 22 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018, Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi
dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK
dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana
Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua
Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan
keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang
sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam
keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum
cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat
dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang
Perubahan APBD;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran antar rincian objek
belanja dalam objek belanja berkenaan serta pergeseran antar
objek belanja dalam jenis belanja berkenaan, dilakukan dengan
cara mengubah peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar
pelaksanaan;
2
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018,
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa
Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018,
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada
Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2018, Surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah
Provinsi Jawa Timur tanggal 20 Desember 2017 Nomor
903/13.082/201/2017 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada
APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, serta hasil
rapat TAPD atas permohonan pergeseran anggaran beberapa
Organisasi Perangkat Daerah, perlu mengubah Peraturan
Bupati Nomor 97 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 97 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018
mengatur mengenai perubahan penjabaran anggaran pendapatan belanja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 97
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGEOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 33 ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012,
pengangkatan dan pemberhentian pegawai Badan Layanan
Umum Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang
berasal dari tenaga profesional non-Pegawai Negeri Sipil
diatur oleh Bupati atas usul pemimpin BLUD;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi dan kelancaran
pelaksanaan rekrutmen pegawai non PNS pada Pusat
Kesehatan Masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan
substansi dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 64 Tahun
2016 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Pusat
Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai
Non Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Sidoarjo yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 61 tahun 2011 tentang
Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada SKPD/Unit kerja
yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 tahun 2016 tentang
Tata kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo
mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Non PNS
BLUD Puskesmas. pengaturan meliputi: ketentuan umum, tujuan, perencanaan kebutuhan penerimaan pegawai non PNS, seleksi, pengangkatan, pembinaan dan penghargaan, hak dan kewajiban, larangan dan sanksi, pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Kesehatan Masyarakat yang
Menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2016 Nomor 64), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat