Peraturan ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. DASAR, TUJUAN, FUNGSI, DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN 3. PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH 4. PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN 5. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 6. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DAN PEMBINAAN KEPADA PESERTA DIDIK 7. PERAN SERTA MASYARAKAT 8. PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN 9. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FORMAL 10. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NON FORMAL 11. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INFORMAL 12. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS DAN PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS 13. PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN KERJA SAMA 14. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 15. SANKSI ADMINISTRATIF 16. KETENTUAN PERALIHAN 17. KETENTUAN PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat