APBD
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 97 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan romawi V angka 22 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018, Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi
dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK
dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana
Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua
Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan
keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang
sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam
keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum
cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat
dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang
Perubahan APBD;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pergeseran antar rincian objek
belanja dalam objek belanja berkenaan serta pergeseran antar
objek belanja dalam jenis belanja berkenaan, dilakukan dengan
cara mengubah peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar
pelaksanaan;
2
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018,
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa
Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018,
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada
Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2018, Surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah
Provinsi Jawa Timur tanggal 20 Desember 2017 Nomor
903/13.082/201/2017 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada
APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, serta hasil
rapat TAPD atas permohonan pergeseran anggaran beberapa
Organisasi Perangkat Daerah, perlu mengubah Peraturan
Bupati Nomor 97 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 97 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018
- mengatur mengenai perubahan penjabaran anggaran pendapatan belanja
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
- merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 97
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018
- jumlah 9 halaman
|