Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu
disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. bahwa RKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan
sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah serta Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, RKPD ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2014 Nomor 3 Seri D);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2006 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan,Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017 . Pengaturan meliputi antara lain: Pasal 2
RKPD merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidoarjo dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Pasal 3
(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berisi programprogram
prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2) RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU
DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
BAB III : RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH BESERTA
KERANGKA PENDANAAN
BAB IV : PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2017
BAB V : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS
DAERAH
BAB VI : PENUTUP
(3) Uraian secara rinci RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIANDAN PENETAPAN BESARAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
sebagaimana telah diubah dengan Pasal I angka 5Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 serta Pasal 10 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan
dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 477);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016tentang
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pembagian dan
penetapan besaran dana desa setiap desa di kabupaten
sidoarjo tahun anggaran 2016.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, penghitungan rincian biaya dana desa setiap desa, mekanisme penyaluran, penggunaan, pelaporan , pemantauan dan evaluasi, sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan PenetapanRincianDana
Desa di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 9 halaman + lampiran 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun
2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta
Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, Bupati memiliki kewenangan perizinan
dan pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun serta pengawasan pemulihan akibat pencemaran limbah
bahan berbahaya dan beracun ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di
Kabupaten Sidoarjo ;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617)
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 1 Seri
D);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 tahun
2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengeloaan Limah Bahan
Berbahaya dam Beracun;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun
2009 tentang Tata Laksana Perijinan dan Pengawasan
Pengelolaan Limbah B3 serta Pengawasan Pemulihan akibat
Pencemaran Limbah B3;
peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun di kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, perizinan, pembinaan, pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengawasan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan
Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Beracun di
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2009 Nomor 48) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 43 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan
Mentcri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tcntang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400); 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 741 /Menkes/
Per/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
tentang Akreditasi Puskesmas Klinik Pratama, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi;
peraturan ini mengatur mengenai standar pelayanan
minimal badan layanan umum daerah uptd pusat
kesehatan masyarakat di kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, jeni pelayanan, indikator, standar/nilia, batas waktu pencapaian, uraian standar pelayanan minimal, pelaksanaan, pembinaan dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 7 halaman + lampiran 81 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 1 dan TLD No 64
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Susun
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pemanfaatan
maupun perencanaan fungsi rumah susun, diatur dengan
peraturan daerah;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan
dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
tanah bagi pembangunan perumahan maupun bangunan
lain sebagai penunjang kehidupan masyarakat di daerah,
maka perlu mengatur pembangunan dan
penyelenggaraan rumah susun, dengan memperhatikan
faktor sosial budaya, ekonomi dan lingkungan yang hidup
dalam masyarakat;
c. bahwa dalam upaya mewujudkan ketertiban dan
kepastian hukum dalam pemanfaatan bagian
bersama, benda bersama dan tanah bersama, maka perlu
adanya pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah (Lembara Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3372);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3696); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 3 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
43);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2014 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pemanfaatan
Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, dan
Kawasan Perdagangan/ Jasa di Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 49);
peraturan ini mengatur mengenai penataan rumah susun. pengeturan meliputi antara Lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, jenis rumah susun, pembangunan rumah susun, persyaratan pembanguna, sertifikat laik fungsi, sarana dan prasarana, pemasaran dan jual beli, penguasaan pemilikan, pemenfaatan, pengelolaan, tugas dan wewenang pemda, hak kewajiban dan larangan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 23 halaman + penjelasan 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 26 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJADAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri
Keuangan Republik Indonesia tanggal 8 April 2016 Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/ Pemotongan Dana Alokasi
Khusus Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran 2016, surat dari
Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo tanggal 26 April 2016
Nomor 421/1889/404.3.1/2016 perihal Penganggaran Kembali
Dana DAK TA. 2010 - 2011 serta surat dari Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Sidoarjo tanggal 3 Mei 2016
Nomor 050/431/404.5.4/2016 perihal Perubahan Peruntukan
Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun
2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160
ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 pada
Romawi V.24, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E) ;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2011
tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 5 Seri E);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2015 Nomor 3 Seri A);
32. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 59) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 16);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketiga atas
peraturan bupati nomor 59 tahun 2015 tentang
penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
daerah tahun anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 5 dan TLD No 68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya jumlah pedagang kaki lima
di Kabupaten Sidoarjo telah berdampak pada
terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan
kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan;
b. bahwa kegiatan pedagang kaki lima merupakan salah
satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam
usaha perdagangan sektor informal sehingga perlu
dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan
mengembangkan usahanya guna menunjang
pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sekaligus
sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang
dagangan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan
harga yang relatif terjangkau;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan serta
kawasan yang tertib, bersih, sehat, rapi dan indah maka
perlu pengaturan mengenai penataan dan
pemberdayaan pedagang kaki lima;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan, huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004 tentangJalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444)
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
PenataanRuang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang
Pemberdayaan Usaha Kecil Mikro, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun2012
tentang Pedoman Penataan dan Pedagang Kaki Lima
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
607);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 4 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun
2010 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman
Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2009 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 46);
peraturan ini mengatur mengenai penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas dan tujuan, penataan PKL, pendataan PKL, pendaftaran PKL, penetapan lokasi PKL, zona larangan, pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dna pengawasan, pendanaan, dan sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 15 halaman + penjelasan 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 59 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Tim
Anggaran Pemerintah Daerah tanggal 11 Maret 2016 tentang
kewajiban Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas program/
kegiatan SKPD yang belum terbayarkan T.A. 2015, surat
permohonan pergeseran rincian obyek belanja dalam DPA T.A
2016 dari SKPD–SKPD, serta surat dari Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo Nomor
903/580/404.3.15/2016 perihal Pengalihan Kode Rekening
Pendapatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal
160 ayat (2), (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; 33. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2015 Nomor 59) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2016 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 7);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 201 5 Nomor 59)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7
Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 7)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 201 5 Nomor 59)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 7
Tahun 2016
jumlah 8 halaman + lampiran 34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 41 TAHUN2016 TENTANG PAKET LAYANAN ADMINISTRASl KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kemudahan dan percepatan pelayanan kependudukan
dan pencatatan sipil adalah tuntutan masyarakat dalam pemenuhan
hak untuk penerbitan pelayanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil dengan menggunakan layanan paket;
b. bahwa untuk melaksanakan kentetuan Pasal 386 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 perlu dilaksankan paket layanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Paket Layanan
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPeraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
9. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Seri D);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 3 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 58);
12. PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penerbitan Kartu Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependudukan Secara Nasional;
peraturan ini mengatur mengenai paket layanan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil
. Pengaturan meliputi antara lain: (1) Paket layanan administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil meliputi:
a. Paket A
b. Paket B
c. Paket C
(2) Paket A sebagaimana dimaksudayat (1) huruf a merupakan proses
pelayanan penerbitan akta perkawinan sekaligus diterbitkan Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang
bersangkutan sesuai dengan perubahan elemen data kependudukan
karena perkawinan.
(3) Paket B sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b merupakan proses
pelayanan penerbitan akta perceraian sekaligus diterbitkan Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang
bersangkutan sesuai dengan perubahan elemen data kependudukan
karena perceraian.
(4) Paket C sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c merupakan proses
pelayanan penerbitan akta kematian sekaligus diterbitkan Kartu
Keluarga (KK) bagi anggota keluarga almarhum dalam satu Kartu
Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi
suami/istri almarhum sesuai dengan perubahan elemen data
kependudukan karena kematian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJONOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BERGULIR KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas pengelolaan dana bergulir,
perlu dilakukan kembali beberapa penyempurnaan substansi
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman
Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 29
Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana
Bergulir Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011
Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2016 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 8);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas
peraturan bupati nomor 29 tahun 2011 tentang
pedoman umum pengelolaan dana bergulir
kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: 1. Ketentuan Pasal 10A dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10A
Dihapus.
2. Ketentuan dalam lampiran pada BAB II angka 2.2 Ketentuan Pokok Dana
Bergulir nomor 1, diubah sebagai berikut :
2.2. Ketentuan Pokok Dana Bergulir :
1. Besaran agunan kredit menurut taksiran harga umum minimal
30% (tiga puluh perseratus) dari plafon kredit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Pengelolaan Dana Bergulir Kabupaten Sidoarjo
jumlah 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat