Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun
Anggaran 2016, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016; b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016; 56. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2015 Nomor 3 Seri A);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan APBD TA 2016 yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula
berjumlah Rp. 3.993.514.701.340,00 bertambah/ berkurang sejumlah
(Rp. 35.777.529.055,20) sehingga menjadi Rp. 3.957.737.172.284,80
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 12 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 14 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan RSUD Kab. Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian substansi dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 73);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 14), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 2 angka yakni angka 57 dan 58;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 25 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
guna melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 96 Tahun 2016
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2017;
b. bahwa guna menyesuaikan perkembangan/keadaan dalam
tahun berjalan perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan
kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan
prioritas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Perubahan Tahun 2017;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 10. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang
RencanaKerja Pemerintah Tahun 2017 (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 95);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
Negara Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019;
14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2016
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 31 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2025 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006 Nomor 2 Seri E)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D);
17. Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 96 Tahun
2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017.
peraturan ini mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah perubahan tahun 2017. Perubahan RKPD Tahun 2017 merupakan dokumen perubahan
dari RKPD Tahun 2017 yang disusun berdasarkan perubahan
asumsi – asumsi dari RKPD Tahun 2017, meliputi perubahan
kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan
sasaran pembangunan, serta rencana program dan kegiatan
prioritas daerah. Perubahan RKPD Tahun 2017 berisi pedoman, arahan dan acuan
bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Kabupaten Sidoarjo pada Tahun 2017 dengan memperhatikan
asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
Mengingat : 4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 53. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 3 Seri A);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggo ta
DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 78);
55. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2017
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2017 Nomor 2 Seri A);
peraturan ini mengatur mengenai penjabaran perubahan APBD TA 2017. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula
berjumlah Rp. 4.269.179.372.259,04 bertambah/ (berkurang) sejumlah
Rp. 343.528.372.641,63 sehingga menjadi Rp. 4.612.707.744.900,67
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan
evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja oleh Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
Implementasi SAKIP perlu ditingkatkan standar
evaluasi di maksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 445, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14)
2
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015
tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1
Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 70);
7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 19 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo.
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Ketentuan pada lampiran Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun
2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diubah
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
jumlah 3 halaman + lampiran 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk optimalisasi pelayanan pajak daerah, perlu
penyempurnaan beberapa substansi dalam penetapan dan
penagihan pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak
Hiburan;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 20);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 32) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 41
Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014
Nomor 42);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan
bupati sidoarjo nomor 32 tahun 2011 tentang petunjuk
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sidoarjo
nomor 9 tahun 2011 tentang pajak hiburan
. Pengaturan meliputi antara lain: mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
merubah eraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu
dibuatkan petunjuk pelaksanaan evaluasi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo, perlu dilakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja
tersebut oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman
Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah.
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk evaluasi atas
implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah di lingkungan kabupaten sidoarjo.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umu, ruang lingkup, tahapan evaluasi (a. pengumpulan, analisis, dan interpretasi data
b. penyusunan draft LHE
c. pembahasan dan reviu draft LHE
d. finalisasi LHE
e. penyebaran dan Pengkomunikasian LHE )
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan
Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaen Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2012)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 3 halaman + lampiran 24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat