Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI PADA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,
merupakan kebutuhan masyarakat dalam rangka
percepatan perizinan penanaman modal serta kepastian
hukum, maka dipandang perlu penerapan pelayanan
publik dengan pemanfaatan teknologi informasi;
b. bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi
dalam pelayanan perizinan satu pintu, merupakan
tuntutan globalisasi informasi dan mendukung
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penerapan Teknologi Informasi pada Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
Mengingat : 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 199 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5357 );
10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 41/PER/MEN.KOMINFO/VII/2004 tentang
Panduan Standar Mutu, Jangkuan Pelayanan dan
Pengembangan Aplikasi E-Government;
11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang
Panduan Umum Tata Kelola Teknologi informasi dan
Komunikasi Nasional;
12 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor : 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Sistem
Elektronik Instansi Penyelenggara Negara;
3
13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2014 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 12 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 53);
15 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70;
16 Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten
Sidoarjo;
peraturan ini mengatur mengenai penerapan teknologi informasi pada pelayanan terpadu satu pintu. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Kepala Dinas harus menetapkan standard oprasional prosedur
dan memberi nama/nomenklatur penerapan teknologi informasi
pada pelayanan terpadu satu pintu.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan, perlu penyempurnaan materi Peraturan Bupati
Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Desa ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa;
13. Peraturan Daerah KabupatenSidoarjoNomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 27)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
jumlah 7 halaman + lampiran 22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo
telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati
Nomor 188/999/404.1.3.2/2015 tentang Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Sidoarjo;
b. bahwa tarif layanan kesehatan di Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Sidoarjo sudah tidak sesuai dengan
perkembangan sosial ekonomi masyarakat, sehingga perlu
disesuaikan dengan kondisi sekarang;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, tarif layanan BLUD-Unit Kerja
diusulkan oleh pimpinan BLUD kepada Kepala Daerah
melalui Kepala SKPD, ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Pada Pusat
Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sidoarjo Yang
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah;
Mengingat : 9 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Tahun 2006 nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4614);
10 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah berkali-kali terakhir
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun
2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Kesehatan;
11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pwedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan
Masyarakat;
14 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional;
15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
16 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 71
Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional;
17 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2013 Nomor 5 Seri C);
peraturan ini mengatur mengenai tarif layanan pada pusat
kesehatan masyarakat di kabupaten sidoarjo yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum daerah
. pengaturan meliputi: ketentuan umum, fasilitas kelas ruangan rawat inap, tarif layanan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
jumlah 6 halaman + lampiran 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN SIDOARJO KE-158 TAHUN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sejalan dengan peringatan hari jadi Kabupaten Sidoarjo
dan upaya peningkatan partisipasi Wajib Pajak dalam
membayar pajak daerah, dilaksanakan kebijakan amnesti
pajak daerah;
b. bahwa pelaksanaan kegiatan sebagamana dimaksud huruf a
meliputi kegiatan penghapusan sanksi administratif pajak
daerah berupa bunga dan denda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, serta dalam rangka tertib administrasi
pelayanan pajak daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo Ke-158 Tahun 2017;
Mengingat : 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 1
Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 14);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 15);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2010
tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2010 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 16);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2010 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 184); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2011 Nomor 2 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 19);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 20);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 4 Seri B, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 5
Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 22);
peraturan ini mengatur mengenai penghapusan sanksi
administratif pajak daerah dalam rangka peringatan
hari jadi kabupaten sidoarjo ke-158 tahun 2017. pengaturan meliputi antara lain: Penghapusan sanksi administratif pajak daerah berupa
bunga dan denda diberikan kepada Wajib Pajak yang
belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai
dengan Tahun Pajak 2016, meliputi :
a. pajak hotel;
b. pajak restoran;
c. pajak hiburan;
d. pajak reklame;
e. pajak penerangan jalan;
f . pajak parkir;
g . pajak air tanah;
h. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penghapusan Sanksi Administratif
Pajak Daerah Berupa Bunga dan Denda (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 49) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan dan pengawasan serta
meningkatkan kinerja, menjaga integritas dalam
penyelesaian tugas-tugas pemeriksaan dan pengawasan
Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), perlu
diberikan biaya penunjang operasional pengawasan;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017, biaya penunjang operasional pengawasan
pada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati Sidoarjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Biaya Penunjang Operasional Pengawasan pada
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 33/PMK.02/2016
tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2017;
14. Peraturan Menteri Keuangan nomor : 106/PMK.02/2016
tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2017;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007
Nomor 2 Seri E);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3 Seri A);
17. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 57.
peraturan ini mengatur mengenai biaya penunjang
operasional pengawasan pada inspektorat kabupaten
sidoarjo tahun anggaran 2017. pengaturan meliputi antara lain: ruang lingkup, tugas pengawasan, besaran penunjang operasional pengawasan, pembebanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah tidak sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5136);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5258);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70).
MEMUTUSK
peraturan ini mengatur mengenai tamabahan penghasilan bagi PNS di kab sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketetntaun umum, jenis tambahan penghasilan, dasar pertimbangan obyektif, penghitungan TPPD, pemotongan, perhitungan uang makan, penganggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 5) beserta perubahannya yaitu Peraturan Bupati Sidoarjo
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 201 6
Nomor 2);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 13 halaman + lampiran 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
belum dapat menyediakan rumah jabatan/ rumah dinas
bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 2 Tahun 2007, kepada yang bersangkutan
diberikan tunjangan perumahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007, perlu memberikan Tunjangan Perumahan
bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2005 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2
Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3 Seri A);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 52),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2
Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2014 Nomor 65);
peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan
perumahan bagi anggota dewan perwakilan rakyat
daerah kabupaten sidoarjo tahun anggaran 2017.
pokok materi: Pasal 1
Tunjangan Perumahan diberikan kepada 46 (empat puluh
enam) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo, masing-masing sebesar
Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dipotong pajak.
Pasal 2
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
diberikan setiap bulan mulai bulan Januari 2017 dan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 Kode Rekening
4.01.4.01.02.02.00.00.5.1.1.01.16Pasal 1
Tunjangan Perumahan diberikan kepada 46 (empat puluh
enam) orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sidoarjo, masing-masing sebesar
Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dipotong pajak.
4
Pasal 2
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
diberikan setiap bulan mulai bulan Januari 2017 dan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2017 Kode Rekening
4.01.4.01.02.02.00.00.5.1.1.01.16
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 61 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, serta dalam
rangka keseragaman dan tertib administrasi pembentukan
produk hukum di desa, perlu pedoman dalam penyusunan
produk hukum desa secara terencana, terpadu dan sistimatis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pembentukan produk hukum desa . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, asas pembentukan produk hukum desa, jenis, materi, perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi dan klarifikasi, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 11 hlaman + lampiran 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 59 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PROMOSI PARIWISATA KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (4)
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, tata kerja, persyaratan, serta tata cara
pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu
kebijakan diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (1) Pemerintah Daerah
dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi
Pariwisata Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Promosi
Pariwisata Kabupaten Sidoarjo;
Menimbang : 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4966); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 Tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan
Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
6. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.69/HK.001/MKP/2010 tentang Tata Kerja,
Persyaratan serta Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Indonesia;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun
2008 Seri C,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2014-2025 (Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun
2015 Seri E,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 55)
peraturan ini mengatur mengenai pembentukan badan promosi pariwisata kabupaten sidoarjo . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, organisasi, tata kerja, persyaratan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, pendanaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 58 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan pembangunan di desa
untuk kegiatan revitalisasi permukiman kumuh perlu
bantuan keuangan khusus kepada desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan
Keuangan Khusus Desa Untuk Kegiatan Revitalisasi
Kawasan Permukiman Kumuh
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2009 - 2029;
15. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 Nomor 23);
16. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 27).
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus desa
untuk kegiatan revitausasi kawasan permukiman kumuh
. Pengaturan meliputi antara lain: latar belakang, maksud dan tujuan, keterlibatan para pihak, penetapan lokasi, kegiatan revitalisasi, tatacara penyaluran, ketentuan pembiayaan, tugas dan tanggungjawab pemda, tim koordinaotr, kecamatan, desa, masyarakat dan pemdamping
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlha 3 halaman + lampiran 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat