peraturan ini mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus desa untuk kegiatan revitausasi kawasan permukiman kumuh . Pengaturan meliputi antara lain: latar belakang, maksud dan tujuan, keterlibatan para pihak, penetapan lokasi, kegiatan revitalisasi, tatacara penyaluran, ketentuan pembiayaan, tugas dan tanggungjawab pemda, tim koordinaotr, kecamatan, desa, masyarakat dan pemdamping
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat