Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PENGADAAN MOBIL DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015, Pemerintah Daerah dalam rangka
percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan
masyarakat dapat memberikan bantuan keuangan yang
bersifat khusus kepada desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Bantuan keuangan
yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya
diarahkan/ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi
bantuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan
Khusus Pengadaan Mobil Desa;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa
di Desa;
12. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Berita Derah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomo 38) Sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomo : 36 tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2017 Nomo 36) ; 13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 54 Tahun 2014 tentang
Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
14. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk teknis bantuan keuangan khusus pengadaan mobil desa. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, besaran bantuan per desa, peruntukan mobil desa, mekanisme pengadaan mobil, spesifikasi mobil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
jumlah 6 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 41 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SIDOARJO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penyebaran Covid-19 dimaksud; b. bahwa pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penyebaran Covid-19 sebagaimana dimaksud huruf a, diantaranya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pos Belanja Tidak Terduga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, serta dalam rangka tertib administrasi penggunaan Belanja Tidak Terduga dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat: 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang, Ketentuan Umum, Penggunaan, Penyaluran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Waktu Penggunaan Belanja Tidak Terduga, Pemantauan dan Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan, Pengaduan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2019 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 51 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan substansi dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2018 dimaksud;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2011 Nomor 4 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 51 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 51), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 12 diubah;
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Tahun
Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Beianja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai
rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Tahun Anggaran
2015;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 56. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 3 Seri A);
57. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun
2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 2 Seri A);
58. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 1 Seri A);
peraturan ini mengatur mengenai penjabaran
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah tahun anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 8 halaman + lampirannya
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 103 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat TAPD
terkait SiLPA Dana Desa Tahun Anggaran 2016, perlu
dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Bupati
Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26A Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
109 Tahun 2016 pada lampiran romawi V angka 13 (Tiga
Belas) yaitu : Program dan kegiatan yang dibiayai dari
DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas
Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK,
Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur
untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana
Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang
bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas
peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam
keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum
cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD,
dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan
daerah tentang Perubahan APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
103 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400); 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013
tentang Penerapan Standart Akutansi Pemerintah
Berbasis Akrual pada pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109
Tahun 2016; 48. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di Kabupaten
Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2012 Nomor 1 Seri C);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012
Nomor 3 Seri C);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun
2012 tentang Izin Gangguan (HO) (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 4 Seri C); 59. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 70);
60. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3 Seri A)
peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
103 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 103) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 24 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
103 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 24)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor
103 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
jumlah 9 halaman + lampiran 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 42 Tahun 2020
PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN SIDOARJO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemanfaatan dana jaminan persalinan, perlu menyempurnakan kembali substansi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Sidoarjo.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 138 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur; 13. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 31), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 10).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pada lampiran huruf C ditambah nomor urut 79 sampai 93, huruf CA ditambah nomor urut 22 sampai 25, dan huruf J ditambah nomor urut 50 sampai 61.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2018
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURANDAERAHKABUPATEN SIDOARJO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU “ DELTA BERAKSI”
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan
percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten
Sidoarjo, melalui peningkatan akses rumah tangga
miskin maupun penyandang masalah sosial lainnya,
program perlindungan sosial perlu pengintegrasian
berbagai layanan program agar lebih responsif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu penyelenggaraan sistem
layanan rujukan terpadu yang diwadahi dalam “Delta
Beraksi”;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan
Rujukan Terpadu “Delta Beraksi”;
Mengingat: 2. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 496);
3. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
2
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun
2013 Tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan
Perusahaan Di Wilayah Kabupaten Sidoarjo (Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2013
Nomor 1 Seri E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun
2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 4 Seri
D).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun
2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016-2021
peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan sistem layanan rujukan terpadu"delta beraksi". pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan prinsip dan ruang lingkup (a. pemutakhiran Data;
b. pengaduan, Rujukan, dan Penanganan Keluhan;
c. katalog Program dan Kepesertaan;
d. integrasi Layanan;
e. dashboard) , kelembagaan, sumber daya manusia, monitoring, evaluasi, pelaporan, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
jumlah 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat