peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan sistem layanan rujukan terpadu"delta beraksi". pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan prinsip dan ruang lingkup (a. pemutakhiran Data; b. pengaduan, Rujukan, dan Penanganan Keluhan; c. katalog Program dan Kepesertaan; d. integrasi Layanan; e. dashboard) , kelembagaan, sumber daya manusia, monitoring, evaluasi, pelaporan, pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat