Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU “ DELTA BERAKSI”

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan sistem layanan rujukan terpadu"delta beraksi". pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan prinsip dan ruang lingkup (a. pemutakhiran Data; b. pengaduan, Rujukan, dan Penanganan Keluhan; c. katalog Program dan Kepesertaan; d. integrasi Layanan; e. dashboard) , kelembagaan, sumber daya manusia, monitoring, evaluasi, pelaporan, pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU “ DELTA BERAKSI”
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
07 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2017
Tanggal Berlaku
07 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 43
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan