Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu
disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. bahwa RKPD sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan
sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah serta Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
PemerintahNomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, RKPD ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2014 Nomor 3 Seri D);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2006 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 8 Seri D);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan,Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017 . Pengaturan meliputi antara lain: Pasal 2
RKPD merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Sidoarjo dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal 1 Januari 2017 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Pasal 3
(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berisi programprogram
prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten
maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(2) RKPD disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU
DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN
BAB III : RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH BESERTA
KERANGKA PENDANAAN
BAB IV : PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
TAHUN 2017
BAB V : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS
DAERAH
BAB VI : PENUTUP
(3) Uraian secara rinci RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA DALAM PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dalam Penyelenggaraan Perparkiran;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
KSDPK dilaksanakan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelayanan perparkiran serta saling menguntungkan;
Bupati membentuk TKKSD untuk menyiapkan kerja sama daerah, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bupati menetapkan Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan keempat atas Perbup Sidoarjo No 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekda Kab. Sidoarjo.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan penyempurnaaan substansi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2018, perlu dilakukan perubahan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 65) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 91);
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 88);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 65 Tahun 2016) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 91), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 9 huruf a diubah;
3. Ketentuan Pasal 25 huruf a diubah;
4. Ketentuan Pasal 36 diubah;
5. Ketentuan Pasal 37 diubah;
6. Ketentuan Pasal 38 diubah;
7. Ketentuan Pasal 39 diubah;
8. Ketentuan Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sidoarjo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil ; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil
mengatur perubahan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6
Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yaitu: menghapus pasal 3 ayat (5), mengubah pasal 6 ayat (2), menghapus 18 ayat (6) dll
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
mengubah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6
Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
jumlah 8 halaman + 11 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 23; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200044
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETA JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyusun kelas jabatan pada jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana sesuai dengan kebutuhan, maka diperlukan penyusunan peta jabatan Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017;
Permenpan RB No 39 Tahun 2013;
Permenpan RB No 1 Tahun 2020;
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sidoarjo No 6 Tahun 2018.
Peta Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 24; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan tugas pokok fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 79 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sidoarjo No 6 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Tugas dan Fungsi:
4. Tata Kerja:
5. Ketentuan Peralihan:
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat yang dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 70
Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati ini dengan diberikan surat perintah tugas dari Kepala Dinas sampai ditetapkan pejabat definitif oleh Bupati.
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati Ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 70 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 70) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 107 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja dinas perumahan, permukiman, cipta karya dan tata ruang Kab. Sidoarjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan penyempurnaan substansi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 107 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsiserta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karyadan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan perubahan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor88);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 107 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsiserta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 108 Tahun 2018) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 17 diubah;
2. Ketentuan Pasal 25 diubah;
3. Ketentuan Pasal 26 diubah;
4. Ketentuan Pasal 28 diubah;
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3 dan 4 mulai berlaku sejak tanggal 2 januari 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 103 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa
Timur Nomor 903/12521/202/2016 perihal Pagu Angaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2017 serta Pergeseran terhadap Rincian Objek Belanja
pada DPA Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017 sebelum Perubahan APBD,
perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, serta
melaksanakan ketentuan romawi V angka 13 (Tiga Belas) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Program dan kegiatan
yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi
dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana
Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana
Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan
dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan
kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup
tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan
mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 103 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Mengingat : 27. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864); 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
541); 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109
Tahun 2016; 61. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 3 Seri A)
peraturan ini mengatur mengenai perubahan peraturan bupati tentang penjabaran APBD TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
merubah Peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
jumlah 8 halaman + lampiran 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat