Tunjangan transportasi Anggota DPRD diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp.9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat