Desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Besaran Dana Desa di Kab. Sidoarjo TA 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, juncto Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Besaran Dana Desa di Kabupaten SidoarjoTahun Anggaran 2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor:205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Rincian Dana Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Kinerja; dan
c. Alokasi Formula.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
- 27 Halaman
|