Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DAN TANDA DAFTAR USAHA PERSEORANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi, tanda daftar usaha perseorangan dan izin
usaha diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Sidoarjo kepada usaha orang perseorangan dan badan
usaha yang berdomisili diwilayahnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dinamika perkembangan jasa konstruksi sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi dan Tanda Daftar Usaha Perseorangan;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi ; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 14/PRT/M/2010 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 04/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyaratan
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
peraturan ini mengatur mengenai izin usaha jasa konstruksi dan tanda daftar usaha perseroan. pengaturan ini meliputi antara lain: ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ketentuan usaha jasa konstruksi, izin usaha konstruksi, tanda usaha perseroan, hak dan kewajiban pemegang hak, LPJ, pemberdayaan dan pengawasan, pelaporan, sistem informasi,pembinaan, sanksi admistrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Izin
Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo tahun 2008 Nomor 4 Seri C, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman+ penjelasan 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Sidoarjo TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020, tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun
Anggaran 2016, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016; b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016; 56. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2015 Nomor 3 Seri A);
peraturan ini mengatur mengenai perubahan APBD TA 2016 yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula
berjumlah Rp. 3.993.514.701.340,00 bertambah/ berkurang sejumlah
(Rp. 35.777.529.055,20) sehingga menjadi Rp. 3.957.737.172.284,80
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 12 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Sidoarjo Tahun 2014 No 2, TLD 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan Dan Pemanfaatan Prasarana,Sarana Dan Utalitas Pada Kawasan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kawasan Industri,Dan Kawasan Perdagangan / Jasa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD
disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang
diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2018 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta
prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama
antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal
21 Agustus 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 5. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah; 33. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
peraturan ini mengatur mengenai penetapam APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Sidoarjo No 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan kepada Pemda
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan penyempurnaan substansi Perbup Sidoarjo No 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan kepada pemerintah daerah perlu dilakukan perubahan yang ditetapkan dengan Perbup.
Peraturan Bupati Siooarjo Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan Izin Lokasi dan Persetujuan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 44);
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Persetujuan Rencana Tapak (Site Plan) (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 59);
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 107 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, Dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 108);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan kepada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 16), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
2. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 No 10; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202200200010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan serta pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan tugas pokok fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
b. bahwa Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo beserta perubahannya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo, perlu menyusun ulang dan menetapkan Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 104 Tahun 2016:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda Kab. Sidoarjo No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sidoarjo No 6 Tahun 2018.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi:
3. Tugas dan Fungsi:
4. Tata Kerja:
5. Ketentuan Peralihan:
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, pejabat yang dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo beserta perubahannya, tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan tugas berdasarkan Peraturan Bupati ini dengan diberikan surat perintah tugas dari Sekretaris DPRD sampai ditetapkan pejabat definitif oleh Bupati.
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 95) beserta perubahannya yaitu Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 78) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT DELTA ARTHA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 10: http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 440/793/102.1/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 045.2/1010/201.4/2023 tanggal 13 Februari 2023 perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, serta dengan mempertimbangkan mendesaknya kebutuhan pemeliharaan jalan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan perubahan atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada poin G. Hal Khusus Lainnya nomor 22. Program, kegiatan dan sub kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya atau penggunaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dana Darurat yang diterima daerah pada tahap pasca bencana, bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Perda tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah iubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010:
PP No 71 Tahun 2010 :
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 62 Tahun 2017:
Permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 90 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 9 Tahun 2021:
Permendagri No 84 Tahun 2022:
Perda Kab. Sidoarjo No 5 Tahun 2022:
Perbup No 121 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 121), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah:
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) dalam Pasal 5 diubah:
3. Ketentuan Pasal 7 diubah:
4. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) dalam Pasal 8 diubah:
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) dalam Pasal 9 diubah:
6. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah:
7. Lampiran I, lampiran II, dan lampiran IV diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat