1. Tujuan Pembentukan ULP adalah untuk menjamin pelaksanaan penyediaan barang/jasa secara transparan, terintegrasi dan terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. ULP berkedudukan di Sub Bagian Pengendalian Pembangunan pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai kewenangannya; 3. Susunan Organisasi ULP terdiri dari Kepala, Sekretariat, Kelompok Kerja (Pokja), dan Staf pendukung; 4. Pembiayaan penyelenggaran kegiatan ULP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo dan lain-lain sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat