Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 121), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah: 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) dalam Pasal 5 diubah: 3. Ketentuan Pasal 7 diubah: 4. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) dalam Pasal 8 diubah: 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) dalam Pasal 9 diubah: 6. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah: 7. Lampiran I, lampiran II, dan lampiran IV diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
02 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2023
Tanggal Berlaku
02 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 10: http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200019
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan