Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 121), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah: 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) dalam Pasal 5 diubah: 3. Ketentuan Pasal 7 diubah: 4. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) dalam Pasal 8 diubah: 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) dalam Pasal 9 diubah: 6. Ketentuan dalam Pasal 10 diubah: 7. Lampiran I, lampiran II, dan lampiran IV diubah dan harus dibaca sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat