PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 30 Tahun 2008 tentang Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Pemungutan Kayu Rakyat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2006/NO.19, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu serta Izin Pemanfaatan Kayu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah secara luas, nyata, dan bertanggungjawab, diperlukan upaya sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah; bahwa sumber daya alam yang dimiliki perlu dikelola secara bijaksana dengan asas manfaat yang lestari bagi kesejahteraan masyarakat melalui upaya pembinaan, peraturan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pemungutan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Buka Kayu serta Izin Pemanfaatan Kayu;
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 28 Tahun 1985; PP Nomor 62 Tahun 1998; PP Nomor 62 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 105 Tahun 2000; Perda Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) perizinan; b) nama, obyek, dan subyek retribusi; c) golongan retribusi; d) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e) prinsip dalam penetapan retribusi; f) struktur dan besarnya tarif; g) tata cara pemungutan; h) wilayah pemungutan; i) sanksi administrasi; j) tata cara pembayaran; k) tata cara penagihan; l) daluarsa penagihan; m) ketentuan penyidik, pada Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Buka Kayu serta Izin Pemanfaatan Kayu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa konstruksi agar dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien perlu adanya penyedia jasa konstruksi;
bahwa Perizinan Usaha Jasa Konstruksi merupakan salah satu upaya pembinaan dan pengendalian Pemerintah Daerah terhadap Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No.8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan perizinan; nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam menetapkan strktur dan besarnya tarif retribusi; masa retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan dan pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; daluwarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang daluwarsa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
8 Halaman, Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/NO.15, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan suatu kegiatan usaha sering memberikan dampak yang mengakibatkan terganggunya lingkungan sekitarnya; bahwa untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lingkungan yang rusak sebagai akibat suatu kegiatan usaha maka kepada pemilik usaha dikenakan biaya melalui pemungutan retribusi; bahwa guna menghindari gangguan yang bersifat merusakan lingkungan perlu dilakukan pengaturan melalui pemberian Izin Gangguan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 66 Tahun 2001;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) perizinan; b) nama, obyek, dan subyek; c) golongan retribusi; d) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e) prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; f) tata cara dan wilayah pemungutan; g) ketentuan perizinan; h) sanksi administrasi; i) tata cara pembayaran dan penagihan; j) tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; k) daluarsa; l) ketentuan penyidikan, pada Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
8 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PELELANGAN KAYU TEMUAN DAN KAYU SITAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengamanan dan penertiban serta pemanfaatan kayu temuan dan kayu sitaan yang tidak jelas pemiliknya maka perlu dilakukan pengamanan secara ketat untuk menghindari kemungkinan penebangan kayu yang tidak memiliki dokumen sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa guna meningkatkan pertumbuhan pembangunan perekonomian daerah, maka perlu upaya untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui pelelangan kayu temuan dan kayu sitaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Kayu Temuan dan Kayu Sitaan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 45 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Kayu Temuan dan Kayu Sitaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama objek dan subjek; pelaksanaan lelang; pembagian hasil lelang; lelang ulang, pemusnahan dan pengangkutan; lelang ulang, pemusnahan dan pengangkutan; pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2006.
6 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa partai politik sebagai organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara keberadaannya dalam masyarakat sangat dibutuhkan;
bahwa untuk membantu kelancaran administrasi dan atau sekretariat partai
politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
dipandang perlu memnerikan bantuan keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik.
UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No, 33 Tahun 2004; PP No 29 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang PBantuan Keuangan
Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pemberian bantuan keuangan; bantuan keuangan; tata cara pengajuan bantuan; penyerahan kepada partai politik bantuan keuangan; laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
Peraturan yang mengatur tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik yang setingkat atau dibawahnya yang bertentangan dengan Perda ini
4 Halaman, Penjelasan:- 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air minum yang bersih dan sehat maka diperlukan peningkatan sarana prasarana produksi dan distribusi, untuk itu perlu didirikan Perusahaan Daerah Air Minum ;
bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pendirian; nama dan tempat kedudukan; sifat, tujuan dan lapangan usaha; modal; penguasaab dan cara mengurus; badan pengawas; tahun buku; ketentuan tarif; ketentuan penganggaran; laporan berkala, perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan daerah; laporan perhitungan tahunan; laba perusahaan; kepegawaian; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; pembinaan; pengawasan; pengembangan ; pembubaran dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
11 Halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dibidang perekonomian, maka perlu ditetapkan dasar-dasar untuk mendirikan perusahaan daerah guna menjamin kehidupan dan perkembangan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, tempat kedudukan, tujuan dan bidang usaha; modal; pengurus; direksi; badan pengawas; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai; kepegawaian; pengawas; pembubaran dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
10 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 203 ayat (1) dan pasal 205 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang PPemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pemilihan kepala desa; pengesahan, pengangkatan dan pelantikan kepala desa; pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa; tindakan penyidikan kepala desa; pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
semua ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini
12 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005, maka dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a diatas maka perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 72 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang persyaratan calon, masa jabatan, kedudukan keuangan, larangan, dan pemberhentian Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
5 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Nomor 76 Tahun 1999 perlu disesuaikan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang susunan organisasi; tata kerja pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
semua ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan Daerah ini
5 Halaman, Penjelasan:- 2 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat