ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan perumahan dan permukiman
yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas
umum secara berkelanjutan mampu mencerminkan
kehidupan masyarakat yang berbudaya, menunjang
kegiatan sosial ekonomi masyarakat, meningkatkan
kesehatan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi;
b. bahwa pertumbuhan perumahan dan permukiman
yang pesat belum sepenuhnya mendapat perhatian,
sejalan dengan masih adanya permasalahan dalam
penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan
utilitas umum perumahan dan permukiman yang
semakin kompleks;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
tentang Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung belum
dapat memberikan jaminan ketersediaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan,
Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
- Terdiri dari 42 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, prasarana, sarana, dan utilitas umum, penyediaan, penyerahan, pengelolaan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
|