Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa pelanggaran peredaran dan penggunaan
minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran
Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran
Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kembali penegakan
sanksi pengendalian dan pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman
beralkohol sehingga dapat memberikan perlindungan
serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman
masyarakat dari dampak buruk terhadap
penyalahgunaan minuman beralkohol, maka diperlukan
perubahan terhadap ketentuan sanksi pelanggaran
peredaran dan penggunaan minuman beralkohol;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004
Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan
Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun
2004
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004
mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2004 tentang pelanggaran peredaran dan penggunaan minuman beralkohol
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, objek dan tarif retribusi jasa usaha perlu
ditinjau kembali disesuaikan dengan indeks harga dan
perkembangan perekonomian;
b. bahwa dengan adanya objek baru dan perubahan tarif
retribusi dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2012
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012
mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup baik dan sehat merupakan hak
asasi penduduk daerah Kabupaten Bandung untuk
memperoleh derajat kesehatan dan produktifitas yang
optimal;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat
dan bebas dari air limbah domestik yang dapat
menimbulkan pencemaran air dan lingkungan, perlu
dilakukan pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten
Bandung secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke
hilir;
c. bahwa pengelolaan air limbah domestik berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang
Pengelolaan Air Limbah Domestik sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan situasi kondisi saat ini
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016
Terdiri dari 72 pasal, 13 bab yaitu ketentuan umum, SPALD, perencanaan, konstruksi SPALD, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi, pemanfaatan, kelembagaan, kompetensi, perizinan, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2020
BUMD-Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
ABSTRAK:
a. bahwa perbankan memiliki posisi strategis sebagai
lembaga intermediasi dan penunjang perekonomian
Daerah yang menghimpun dan menyalurkan dana
dari masyarakat dengan memegang teguh prinsip
kehati-hatian serta memperhatikan keserasian,
keselarasan dan keseimbangan berbagai unsur
pembangunan;
b. bahwa untuk meningkatkan peran, kontribusi, daya
saing dan pelayanan akses perbankan kepada
masyarakat, perlu penyertaan modal Daerah dengan
penambahan modal kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja;
c. bahwa berdasarkan hasil analisis investasi,
pemerintah daerah masih mempunyai kewajiban
penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan
Daerah Kerta Raharja, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta
Raharja perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13
Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah
Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6
Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13
Tahun 2019
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2019 tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat kerta raharja
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2020
BUMD-Penanaman Modal dan Investasi-Air, Sistem Penyediaan Air Minum
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 12 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan yang sangat penting
bagi kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan
peningkatan pembangunan dan pengembangan dalam
sistem penyediaan air minum;
b. bahwa untuk menjamin pelayanan air minum kepada
masyarakat, perlu penyertaan modal Daerah dengan
penambahan modal kepada Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Raharja;
c. bahwa berdasarkan hasil analisis investasi, pemerintah
daerah masih mempunyai kewajiban penyertaan modal
kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Raharja, sehingga Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2019 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja
perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12
Tahun 2019
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Peraturan Daerah 12 Tahun 2019
perubahan atas peraturan daerah 12 tahun 2019 tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan umum daerah air minum tirta raharja
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki keanekaragaman, kekhasan dan
keunikan tradisi budaya beserta cagar alam dan cagar
budaya merupakan bagian dari kekayaan, potensi dan
sumber daya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi
meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat
setempat dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
Indonesia;
b. bahwa bentuk peningkatan kemandirian dan
kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
meliputi pengembangan Desa wisata dan strategi
pengembangannya demi mendukung pemberdayaan
ekonomi kreatif dan produktif masyarakat;
c. bahwa dalam ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2018-2025, merumuskan bahwa Desa wisata
menjadi salah satu sasaran pengembangan dalam rencana
pembangunan Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah
Kabupaten Bandung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun
2019
Terdiri dari 28 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, asas dan prinsip desa wisata, fungsi, maksud dan tujuan, penetapan desa wisata, pengelolaan desa wisata, pengembangan desa wisata, penganggaran desa wisata, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, penghargaan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
mengatur mengenai pengelolaan dan pengembangan desa wisata
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2020
a. bahwa pariwisata memegang peranan penting dalam
peningkatan pembangunan berkelanjutan, terpadu,
bertanggung jawab yang dilandasi oleh norma agama, dan
budaya yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat;
b. bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk
beribadah menjalankan agamanya, Pemerintah Daerah dan
pemangku kepentingan dalam sektor pariwisata harus
mempersiapkan fasilitas dan sarana Pariwisata yang
terjamin kehalalannya;
c. bahwa dalam ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-
2025, merumuskan bahwa keterjaminan halal merupakan
salah satu bagian dari kebijakan pembangunan
kepariwisataan Daerah Kabupaten Bandung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pariwisata Halal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019
Terdiri dari 61 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, asas dan prinsip penyelenggaraan pariwisata halal, kriteria pariwisata halal, pembangunan destinasi pariwisata halal, pembangunan industri pariwisata halal, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, pemasaran pariwisata halal, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
mengatur mengenai pariwisata halal
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan perumahan dan permukiman
yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas
umum secara berkelanjutan mampu mencerminkan
kehidupan masyarakat yang berbudaya, menunjang
kegiatan sosial ekonomi masyarakat, meningkatkan
kesehatan lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi;
b. bahwa pertumbuhan perumahan dan permukiman
yang pesat belum sepenuhnya mendapat perhatian,
sejalan dengan masih adanya permasalahan dalam
penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan
utilitas umum perumahan dan permukiman yang
semakin kompleks;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
tentang Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung belum
dapat memberikan jaminan ketersediaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan,
Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
Terdiri dari 42 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, prasarana, sarana, dan utilitas umum, penyediaan, penyerahan, pengelolaan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
mengatur mengenai penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah merupakan kebijakan
pemerintah daerah dan merupakan satu kesatuan dari
sistem hukum nasional sehingga tidak boleh
bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, kepentingan umum, dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
b. bahwa kebutuhan akan pembentukan, pemberdayaan,
dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan sebagai
mitra pemerintah desa harus berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
memenuhi kesesuaian antara materi muatan dan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik;
c. bahwa pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan
desa yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12
tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum serta belum memenuhi kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan berdasarkan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007
mengatur mengenai pencabutan peraturan daerah nomor 12 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat