Narkotika
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2021/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelanggaran peredaran dan penggunaan
minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran
Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pelanggaran
Peredaran Dan Penggunaan Minuman Beralkohol;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kembali penegakan
sanksi pengendalian dan pengawasan terhadap
pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman
beralkohol sehingga dapat memberikan perlindungan
serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman
masyarakat dari dampak buruk terhadap
penyalahgunaan minuman beralkohol, maka diperlukan
perubahan terhadap ketentuan sanksi pelanggaran
peredaran dan penggunaan minuman beralkohol;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004
Tentang Pelanggaran Peredaran Dan Penggunaan
Minuman Beralkohol;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun
2004
- Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004
- mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2004 tentang pelanggaran peredaran dan penggunaan minuman beralkohol
- 12 halaman
|