Hukum Acara dan Peradilan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2019/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah merupakan kebijakan
pemerintah daerah dan merupakan satu kesatuan dari
sistem hukum nasional sehingga tidak boleh
bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,
pemerintah provinsi, kepentingan umum, dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
b. bahwa kebutuhan akan pembentukan, pemberdayaan,
dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan sebagai
mitra pemerintah desa harus berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
memenuhi kesesuaian antara materi muatan dan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik;
c. bahwa pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan
desa yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12
tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum serta belum memenuhi kesesuaian antara
jenis, hierarki, dan materi muatan berdasarkan asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kemasyarakatan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007
- mengatur mengenai pencabutan peraturan daerah nomor 12 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan
- 4 halaman
|