Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, biaya pemberangkatan dan pemulangan haji dari daerah ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dan sebagai bentuk tanggungjawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah haji, perlu dilakukan pengaturan terhadap biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengaturan biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji termaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten ianjur Nomor 02 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Pembiayaan 4. Pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Untuk mengakomodasi dinamika perkembangan pembangunan yang tumbuh pesat di Kabupaten Cianjur dan untuk menjamin keterpaduan dan keserasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Nasional, maka diperlukan sinkronisasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maka Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang dan kebijakan penataan ruang, oleh karena itu dilakukan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-203.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2031, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan, Kebijakan, dan Stratregi Penataan Ruang 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah 4. Rencana Pola Ruang Wilayah 5. Penetapan Kawasan Startegis Kabupaten 6. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah 7. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 8. Peran Masyarakat dan Kelembagaan 9. Ketentuan Lain-Lain 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 1 Tahun 1997 tentang RTRW Kabupaten Cianjur Tahun 1995-2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
99 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Retribusi izin gangguan di Kabupaten Cianjur telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1999 dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1990 tentang Limbah Cair; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi izin gangguan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Perizinan 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 4. Golongan 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 7. Wilayah Pemungutan 8. Saat Retribusi Terutang 9. Tata Cara Pemungutan 10. Tata Cara Pemabayaran 11. Tata Cara Penagihan 12. Keringanan dan Pengurangan 13. Kadaluwarsa 14. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 15. Insentif Pemungutan 16. Sanksi Administrasi 17. Penyidikan 18. Ketentuan Pidana 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan jo. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012
PERDA Kab. Cianjur No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Retribusi izin mendirikan bangunan di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi izin mendirikan bangunan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Perizinan 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Wilayah Pemungutan 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 10. Tata Cara Pemungutan 11. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran 12. Keberatan 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 14. Penagihan 15. Kadaluwarsa Penagihan 16. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa 17. Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi 18. Pemeriksaan dan Pengawasan 19. Insentif Pemungutan 20. Sanksi Administrasi 21. Penyidikan 22. Ketentuan Pidana 23. Ketentuan Peralihan 24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 23 Tahun 1999 tentang Reribusi Ijin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retibusi Ijin Mendirikan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Retribusi rumah potong hewan di Kabupaten Cianjur telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1999, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi rumah potong hewan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 6. Pemeriksaan 7. Wilayah Pemungutan 8. Saat Retribusi Terutang 9. Tata Cara Pemungutan 10. Tata Cara Pembayaran 11. Tata Cara Penagihan 12. Keringanan dan Pengurangan 13. Kadaluwarsa 14. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 15. Insentif Pemungutan 16. Sanksi Administrasi 17. Penyidikan 18. Ketentuan Pidana 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan jo. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Cianjur telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1999 dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1999 jo. Nomor 16 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur kembali Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 6. Wilayah Pemungutan 7. Saat Retribusi Terutang 8. Tata Cara Pemungutan 9. Tata Cara Pembayaran 10. Tata Penagihan 11. Keringanan dan Pengurangan 12. Kadaluwarsa 13. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 14. Insentif Pemungutan 15. Sanksi Administrasi 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 20 Tahun 1999 tentang Reribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1999 tentang Retibusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Kabupaten Cianjur telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1999, dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 6. Wilayah Pemungutan 7. Saat Retribusi Terutang 8. Tata Cara Pemungutan 9. Tata Cara Pembayaran 10. Tata Cara Penagihan 11. Keringanan dan Pengurangan 12. Kadaluwarsa 13. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 14. Insentif Pemungutan 15. Sanksi Administrasi 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 01 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran jo. Peraturan Daerah 04 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Retribusi pasar di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 dan telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001, jo. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur kembali Retribusi Pelayanan Pasar dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 8. Wilayah Pemungutan 9. Saat Retribusi Terutang 10. Tata Cara Pemungutan 11. Tata Cara Pembayaran 12. Tata Cara Penagihan 13. Keringanan dan Pengurangan 14. Kadaluwarsa 15. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 16. Insentif Pemungutan 17. Sanksi Administrasi 18. Penyidikan 19. Ketentuan Pidana 20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar dan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Retribusi tempat khusus parkir, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi terminal, retribusi izin trayek dan retribusi pengujian kendaraan bermotor telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 jo. Nomor 14 Tahun 2004 dan Nomor 06 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1999 jo. Nomor 15 Tahun 2004, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1999 jo. Nomor 07 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010, Nomor 05 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004, Nomor 07 Tahun 1999, Nomor 10 Tahun 1999 dan Nomor 04 Tahun 2010, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta dalam rangka efektifitas pelaksanaan pemungutan retribusi parkir, trayek, terminal dan pengujian kendaraan termaksud, perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi izin trayek dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 6. Wilayah Pemungutan 7. Saat Retribusi Terutang 8. Tata Cara Pemungutan 9. Tata Cara Pembayaran 10. Tata Penagihan 11. Keringanan dan Pengurangan 12. Kadaluwarsa 13. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 14. Insentif Pemungutan 15. Sanksi Administrasi 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2004 jo. jo. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 1999 tentang Retibusi Terminal, Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 1999, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat