Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2031, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan, Kebijakan, dan Stratregi Penataan Ruang 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah 4. Rencana Pola Ruang Wilayah 5. Penetapan Kawasan Startegis Kabupaten 6. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah 7. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 8. Peran Masyarakat dan Kelembagaan 9. Ketentuan Lain-Lain 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat