Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2031, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan, Kebijakan, dan Stratregi Penataan Ruang 3. Rencana Struktur Ruang Wilayah 4. Rencana Pola Ruang Wilayah 5. Penetapan Kawasan Startegis Kabupaten 6. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah 7. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang 8. Peran Masyarakat dan Kelembagaan 9. Ketentuan Lain-Lain 10. Ketentuan Peralihan 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2012
Sumber
LD 2012/45
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2759 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan