MEKANISME MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL ANTAR INSTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2018/No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Instansi Pemerintah pada Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk menjamin objektivitas dan transparansi proses mutasi Pegawai Negeri Sipil antar Instansi pemerintah pada pemerintah kabupaten Bombana perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil antar Instansi Pemerintah pada pemerintah Kabupaten Bombana;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pmerintah No. 7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 13 Tahun 2003; Perda Kabupaten No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2016; Perbup Bombana No. 61 Tahun 2013; Perbup Bupati Bombana No. 13 Tahun 2014;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG MEKANISME MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL ANTAR INSTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. ASAS 4. PBRMOHONAH MUTASI 5. PERSYARATAN DAN PROSEDUR 6. SELEKSI MUTASI MASUK 7. SELEKSI MUTASI KELUAR 8. HASIL PENILAIAN 9. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 32 Tahun 2018
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN GAMBERE DI KECAMATAN POLEANG BARAT KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/ No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Gambere di Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat Desa Raka Dua, dipandang perlu melakukan Pembentukan Desa melalui Desa Persiapan Gambere; Desa Persiapan sebagaimana dimaksud huruf a merupakan bagian dari Wilayah Desa Induk dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi desa, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah desa, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Raka Dua perlu dilakukan Pembentukan Desa Persiapan Gambere; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pembentukan Desa Persiapan Gambere di Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN GAMBERE DI KECAMATAN POLEANG BARAT KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, IBU KOTA DAN JUMLAH PENDUDUK 3. PEMERINTAHAN DESA 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 5. KEWENANGAN 6. PEMBIAYAAN 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 55 Tahun 2018
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2018/No. 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tcntang Pcraturan Peliaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pel&ksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bwpati tentang DaftaR Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskaia Desa;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang'Undaij^g Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan P^merintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan PenWintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKJSUD DAN TUJUAN 3. RlUANG UNGKUP 4. KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL 5. KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA 6. MEKANISME PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DESA 7. TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DESA 8. PEMBINAAN MONITORING, EVALUASI DAN PEMBIAYAAN 9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 49 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 mengamanahkan pelaksanaan Program Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas; agar pelaksanaan Program Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas dapat dilaksanakan secara tertib, efektif dan efisien, maka perlu mengatur Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2
Tahun 2018;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN BEASISWA BIDIKMISI GEMBIRA CERDAS DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS 3. SASARAN, KUOTA PERGURUAN TINGGI DAN PROGRAM STUDI BIDIKMISI GEMBIRA CERDAS 4. BESARAN DAN PENYALURAN BEASISWA 5. SYARAT DAN WAKTU PEMBERIA 6. TAHAPAN DAN MEKANISME SELEKSI 7. KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI 8. PENGANGGARAN 9. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN 10. HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA 11. EVALUASI 12. PENGHENTIAN BEASISWA 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 58 Tahun 2018
JASA PELAYANAN DAN OPERASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUMDAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2018/No. 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jasa Pelayanan dan Operasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit, aerta dalam rangka meningkatkan kineija pelayanan dan kesejahtraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana,yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Jndang - Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Jndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Fsraturan Mentdri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 tahun 2013; Peraturan Derah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 29 Tahun 2003; Peraturan Bupali Bombana Nomor 21 Tahun 2014;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG JASA PELAYANAN DAN OPERASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUMDAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. AZAS, HAK DAN KEWAJIBAN 4. SUMBER DAN PEMANFAATAN HASIL PENERIMAAN JASA PELAYANAN 5. KOMPONEN DAN PROPORSIS JASA PELAYANAN DALAM TARIF RUMAH SAKIT 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 45 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERTIBAN PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Penertiban Penandatanganan Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk menyesuaikan dinamika Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemer intahan di Kabupaten Bombana
khususnya dalam penerti ban, penandatangan jenis perizinan dan non per izinan lingkup Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bombana, maka Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2018: tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan, Non Perizinan kejiada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan; berdasarkan pertimangan tersebut maka perlu dilakukan perbahan atas peraturan bupati Bombana No. 11 Tahun 2018
UU RI No. 28 Tahun 1999; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undeng Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 29 Tahun 2004; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2008; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; . Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan M ( nteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1332 / Menkes/ SK/X/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3/Permentan/OT.140/2010; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28/Meneks/I/2011; peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertahanan nasional No. 5 Tahun 2015; peraturan menteri kelautan dan perikanan No. 26/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan dalam negeri no. 100 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanamaan Modal No. 13 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bombana No. 5 tahun 2008 ; Perda No. 18 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 8 tahun 2009; Perda Kabupaten Bombana No. 9 tahun 2009; Perda Kabupaten Bombana No. 13 tahun 2013; Perda Kabupaten Bombana No. 15 tahun 2013; Perda Kabupaten Bombana No. 3 tahun 2016; Perda Kabupaten Bombana No. 7 tahun 2017; Pebup Bombana No. 43 Tahun 2016;
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERTIBAN PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAUPATEN BOMBANA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 4 Noreg Perda Kab. Bombana 4/116/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai, pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa usaha sarang burung walet terus mengalami perkembangan, sehingga merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat potensial; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 75 dan pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, pajak sarang burung walet ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak sarang burung walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET MENGENAI KETENTUAN UMUM, NAMA,, OBYEK, SUBYEK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN, DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK, MASA PAJAK,SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH, PENETAPAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN PAJAK, PEMBEtUtAN, PEMBATAlltAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGrtAI'USAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, KEBERATAN DAN BANDING, PEfNGEMBALIAN liELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, KEDALUWARSA, INTENSJF PEMUNGUTAN, PpNYIDIKAN, KETENTUAN SANKSI, KETENtTUAN LAIN-LAIN SERTA KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBANGUNAH ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSL DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MEIAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2018/No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunah Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Meiayani di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan program nasional untuk mev^ujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan anti korupsi, diperlukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wflayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-uncang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan jPresiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden RI no. 55 Tahun 2012; Peraturan JPresiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonrflsi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bombana Nomor 2 Tahun 2018;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAH ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSL DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MEIAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS 3. ifENETAPAN UNIT KERJA MENUJU WBK/WBBM 4. PEMBINAAN 5. PENILAIAN WBK/WBBM 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 48 Tahun 2018
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH KABUPATEN BOMBANA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018/No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Bombana dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pre siden Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2017 tentai g Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan & unpah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menyusun kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undahg Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undalng Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Unde ng Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undejng Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undejng Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pejierintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Piesiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Mejnteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.lO/Menlhk/Setjen/Plb.O/ 4/2018; Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 33 Tahun 2016;
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH KABUPATEN BOMBANA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ARAH JAKSTRADA 3. STRATEGI, TARGET DAN PROGRAM JAKSTRADA 4. PENYELENGGARAAN JASTRADA 5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2018
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN GEMBIRA SEHAT KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Kesehatan Gembira Sehat Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin, tidak mampu dan rentan miskin di Kabupaten bombana maka diperlukan program jaminan kesehatan 3 ang terintgrasi dengan Program Jaminan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang program Jaminan Kesehatan Gembira Sehat Kabupaten Bombana;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undar^g Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daeij^h Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daefah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 ;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PROGRAM JAMINAN KESEHATAN GEMBIRA SEHAT KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM. 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP 4. SASARAN PENERIMA PROGRAM 5. PBRSYARATAN PENERIMA PROGRAM 6. MEKANISME PENDATAAN 7. IURAN DAN PENDANAAN 8. PELAYANAN KESEHATAN 9. PENGANGGARAN 10. PERTANGGUNGJAWABAN 11. PENANGANAN PENGADUAN 12. PEMBERHENTIAN KEPESERTAAN 13. PENGENDALIAN PENGAWASAN 14. PENYELESAIAN SENGKETA 15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat