PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN BEASISWA BIDIKMISI GEMBIRA CERDAS DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS 3. SASARAN, KUOTA PERGURUAN TINGGI DAN PROGRAM STUDI BIDIKMISI GEMBIRA CERDAS 4. BESARAN DAN PENYALURAN BEASISWA 5. SYARAT DAN WAKTU PEMBERIA 6. TAHAPAN DAN MEKANISME SELEKSI 7. KERJA SAMA PERGURUAN TINGGI 8. PENGANGGARAN 9. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN 10. HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA 11. EVALUASI 12. PENGHENTIAN BEASISWA 13. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat