KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH KABUPATEN BOMBANA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2018/No. 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Bombana dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pre siden Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2017 tentai g Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan & unpah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menyusun kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
- Undang-Undahg Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undalng Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Unde ng Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undejng Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undejng Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pejierintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Piesiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Mejnteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.lO/Menlhk/Setjen/Plb.O/ 4/2018; Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 33 Tahun 2016;
- KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH KABUPATEN BOMBANA DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ARAH JAKSTRADA 3. STRATEGI, TARGET DAN PROGRAM JAKSTRADA 4. PENYELENGGARAAN JASTRADA 5. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
- 17
|