PERDA Kab. Bombana No. 11 Tahun 2017 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya tertib administrasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang terarah, terprogram, terkoordinasi dan berkesinambungan, maka diperlukan langkah-langkah penyesuaian baik dari aspek formal maupun teknis operasional;
Dengan terbentuknya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu di tindaklanjuti dengan Pembentukan Peraturan Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 1 Tahun 1974; UU No 9 Tahun 1992; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2006; PP No 79 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; Perpres Republik Indonesia No 25 Tahun 2008; Kepres Republik Indonesia No 88 Tahun 2004; Perda Kabupaten Bombana No 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Retribusi;
3. Ketentuan Pelaksanaan Serta Tempat Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
14. Kedaluwarsa Penagihan;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Insentif Pemungutan;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 18 Noreg Perda Kab. Bombana 18/248/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 302 Tahun 2016 tentang pembatalan peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2005 tentang retribusi izin usaha angkutan maka perlu dilakukan penacabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda tentang pencabutan Perda Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2005 tentang retribusi izin usaha angkutan
UU No. 29 Tahun 2003; UU No, 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan menteri dalam negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016;
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 5 Noreg Perda Kab. Bombana 5/117/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan uji materil Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Penteendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undarig Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Penjierintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Periierintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tPeraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
struktur dan besarnya tarif atas menara telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Beasiswa Gembira Cerdas
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 49 Undang-' Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 mengamanahkan pelaksanaan Program Beasiswa Gembira Cerdas; agar pelaksanaan Program Beasiswa
Gembira Cerdas dapat dilaksanakan secara tertib, efektif dan eflsien, maka diperlukan pengaturan dalam pelaksanaannya; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Program Beasiswa Gembira cerdas;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; eraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PROGRAM BEASISWA GEMBIRA CERDAS DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1 KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN ASAS 3. SASARAN DAN KUOTA 4. BESARAN DAN PENYALURAN BEASISWA 5. SYARAT DAN WAKTU PEMBERIAN 6. TAHAPAN DAN MEKANISME SELEKSI 7. KERJASAMA PERGURUAN TINGGI 8. PENGANGGARAN 9. PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN 10. HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA 11. EVALUASI 12. PENGHENTIAN BEASISWA 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bombana didirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dibidang air minum dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan air minum secara berdaya guna dan berhasil guna;
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerja pengelolaan air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat, maka perlu Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai sarana pelayanan umum;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 5 Tahun 1962; UU No 23 Tahun 1997; UU No 8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 107 Tahun 2000; PP No 16 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Kedudukan Hukum dan Lapangan Usaha; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Modal; 5. Ketentuan Tarif; 6. Penggunaan Laba Bersih; 7. Pembinaan; 8. Pembentukan; 9. Pembubaran; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2012
Dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran dan Rumah Makan perlu disempurnakan dan disesuaikan.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1956 tentang menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruhWilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4848);
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang tata cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari penjualan secara Lelang Dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan lembaran Negara Indonesia Nomor 4050);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan pemerintah DaerahKabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
21. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 04-Pw.07.03 Tahun 2004 tentang wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6 Seri :D);
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Nama, objek, dan subjekpajak (pasal 2 – pasal 4)
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak
(pasal 5 – pasal 7)
4. Wilayah pemungutan (pasal 8)
5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak
(pasal 9 – pasal 12)
6. Pemungutan pajak (pasal 13 – pasal 23)
7. Pengambilan kelebihan pembayaran (pasal 24)
8. Kadaluwarsa penagihan (pasal 25 – pasal 26)
9. Sanksi administrasi (pasal 27)
10. Pembinaan dan pengawasan (pasal 28 – pasal 29)
11. Pembukuan dan pemeriksaan (pasal 30 – pasal 31)
12. Insentif pemungutan (pasal 32)
13. Ketentuan khusus (pasal 33)
14. Penyidikan (pasal 34)
15. Ketentuan pidana (pasal 35 – pasal 38)
16. Ketentuan peralihan (pasal 39)
17. Ketentuan penutup (pasal 40 – pasal 42)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran dan Rumah Makan
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 31 Tahun 2018
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN BEROPA DI KECAMATAN KABAENA BARAT KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Beropa di Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat Kelurahan Sikeli, dipandang perlu melakukan Pembentukan Desa melalui Desa Persiapan; Desa Persiapan sebagaimana dimaksud huruf a merupakan bagian dari Wilayah Desa Induk dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi desa, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah desa, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan desa di Kelurahan Sikeli perlu dilakukan Pembentukan Desa Persiapan Beropa; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pembentukan Desa Persiapan Beropa di Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3; Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN BEROPA DI KECAMATAN KABAENA BARAT KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, IBU KOTA DAN JUMLAH PENDUDUK 2. PEMERINTAHAN DESA 3.PEMERINTAHAN DESA 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 5. KEWENANGAN 6. PEMBIAYAAN 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2012
koperasi,usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2012/ NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Usaha Menengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk membina dan mengembangkan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang merupakan bagian integral dari ekonomi rakyat, mempunyai kedudukan dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang;
Bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah diperlukan peranan pemerintah daerah untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sesuai degan kewenangan yang dapat mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi daerah Kabupaten Bombana;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 25 Tahun 1992 ; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 20 Tahun 2001; Keppres No. 24 Tahun 1999; Inpres No. 18 Tahun 1998; Inpres No. 10 Tahun 1999; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Landasan, Asas, dan Prinsip;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Pembinaan dan Pengembangan;
5. Bentuk Badan Usaha;
6. Kegiatan Koperasi dan Hukum;
7. Jaringan Usaha dan Kemitraan;
8. Pembiayaan dan Penjaminan;
9. Perlindungan Usaha;
10. Kewajiban Koperasi dan UKM;
11. Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan;
12. Monitoring dan Evaluasi;
13. Sanksi Administrasi;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 21 Tahun 2012
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2007 tentang Keuangan Desa, dipandang sudah tidak sesuai lagi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Keuangan Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan Keuangan Desa;
3. Sumber Pendapatan Desa;
4. Pengelolaan Keuangan Desa;
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
6. Penyusunan dan Penetapan APBDes;
7. Pelaksanaan APBDes dan Penatausahaan Keuangan Desa;
8. Perubahan APBDes;
9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Penyelesaian Kerugian Desa;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat