Tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 93 jayat (4) Peraturan Menteri Dalam Neger iNomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, bahwa rancangan surat edaran kepala daerah tentang Pedoman Penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah menyangkt analisis standar belanja; analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang digunakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menilai kewajaran atas Anggaran Program/Kegiatan yang diajukan Perangkat Daerah yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan ; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Bombana;
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undangi-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-pJndang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturaiji Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturaln Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturajti Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturaln Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 55 Tahun 2016
PERATURAN INI BERISIKAN ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETUNTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. MUATAN ASB 4. KETElNTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 38 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR 34 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGALOKASIAN DAN PELAKSANAAN DANA PROGRAM GEMBIRA DESA DI KABUPATEN BOMBANA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD2018/ No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengalokasian dan Pelaksanaan Dana Program Gembira Desa di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Pasal 96 ayat (2) Peratujran Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk melaksanakan program Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana yang termaksuk dalam visi dan misi Bupati dan wakil
Bupati Bombana periode 2017-2022 yang salah satunya adalah Program Gembira Desa dengan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten Bombana kepada Desa-Desa di Kabupaten Bombana maka perlu diatur dengan Peratujran Bupati; Bantuan Keuangan Kabupaten Bombana yang diatur dalam Peraturan Bupati Bombana nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengalokasian dan Pelaksanaan Dana Program Gembira Desa di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2018 sebagaimana diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengalokasian dan Pelaksanaan Dana Program Gembira Desa di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2018 anggarannya mengalami penyesuaian dan untuk anggaran Alokasi Dana Desa ditambahkan untuk memenuhi jumlah Alokasi Dana Desa paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bombana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Alokasi Dana Khusus; beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengalokasian dan Pelaksanaan Dana Program Gembira Desa di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2018 sebagaimana diubah dengan Peratufan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 tentang 07 Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengalokasian dan Pelaksanaan Dana Program Gembira Desa di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2018 dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian dan perubahan berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Bombana tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2017 tentang pedoman
pengalokasian dan pelaksanaan Dana Gembira Desa di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undarng-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undarjig-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43; Peraturan Menteri Dalam Negeri 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2011; Peraniran Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang perubahan kedua atas peraturan bupati Bombana No. 34 Tahun 2017 tentang pedoman pengalokasian dan pelaksanaan dana program Gembira Desa di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2018, adapun beberapa ketentuap dalam Peratuian Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2017
tentang Pedomart Rengalokasian di ki Pelaksanaan Dana Program Gembjra Desa
di Kabupaten Bopibana Tahun Anggaran 2018 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah dan Pasal 5 ditambahkan satu ayat 2. Ketentuan Ayat (1) Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengalokasian Dan Pelaksanaan Dana Program Gembira Desa di Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2018
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggunaan Tenaga Listrik Berasal dari atau Bukan Berasal dari Sumber Lain dan/atau yang Dihasilkan Sendiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk inenindaklanjuti Pasal 5 ayat (2) butir (b)
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun
2011 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu mengatur Nilai
Jual Tenaga Listrik atas Penggenaan, Tenaga Listrik Berasal
dari Bukan PLN dan/atau yang dihasilkan sendiri;
b. bahwa berdasarltan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana
tentang Prosedu^ Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan
Nilai Jual Tenaga Listrik. Atas Pengenaan Pajak. Penerangan
Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggunaan Tenaga
liistrik berasal dari bukan PLN atau Bukan Berasal dari
Sumber Lain dart/atau yang dihasilkan Sendiri;
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III OBJEK PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
BAB IV DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TARIF PAJAK
BAB V NILAI JUAL TENAGA LISTRIK
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 36 Tahun 2018
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2018/No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2013 tentang retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan Bupati Bombana tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Pemerintah Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Pemerintah Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Perda Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan ini berisikan tentang perubahan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 35 Tahun 2018
CARA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/ NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa
ABSTRAK:
untuk menindaldanjuti ketentuan Pasal 55D Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 12017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Femilihan Kepala Desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dalam Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Und&ng-UndSiig Nbmof 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang^Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MUSYAWARAH PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU 3. PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN 4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 33 Tahun 2018
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN TALABENTE DI KECAMATAN RUMBIA KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2018/No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Talabente di Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 10 ayat (5)Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa, serta adanya aspirasi yang berkembangdalam masyarakat Kelurahan Lameroro, Kelurahan Lampopala dan Desa Lantawonua, dipandang perlumelakukan Pembentukan Desa melalui Desa Persiapan; Persiapan tersebut merupakan bagian dari Wilayah Desa Induk dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi desa, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah desa, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan desa di Kelurahan Lameroro perlu dilakukan Pembentukan Desa Persiapan Talabente; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pembentukan Desa Persiapan Talabente di Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN TALABENTE DI KECAMATAN RUMBIA KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, IBU KOTA DAN JUMLAH PENDUDUK 3. PEMERINTAHAN DESA 4.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 5. KEWENANGAN 6. PEMBIAYAAN 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 32 Tahun 2018
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN GAMBERE DI KECAMATAN POLEANG BARAT KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/ No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Gambere di Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat Desa Raka Dua, dipandang perlu melakukan Pembentukan Desa melalui Desa Persiapan Gambere; Desa Persiapan sebagaimana dimaksud huruf a merupakan bagian dari Wilayah Desa Induk dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi desa, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah desa, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Raka Dua perlu dilakukan Pembentukan Desa Persiapan Gambere; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pembentukan Desa Persiapan Gambere di Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN GAMBERE DI KECAMATAN POLEANG BARAT KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, IBU KOTA DAN JUMLAH PENDUDUK 3. PEMERINTAHAN DESA 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 5. KEWENANGAN 6. PEMBIAYAAN 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 31 Tahun 2018
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN BEROPA DI KECAMATAN KABAENA BARAT KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Beropa di Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 10 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat Kelurahan Sikeli, dipandang perlu melakukan Pembentukan Desa melalui Desa Persiapan; Desa Persiapan sebagaimana dimaksud huruf a merupakan bagian dari Wilayah Desa Induk dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi desa, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah desa, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan desa di Kelurahan Sikeli perlu dilakukan Pembentukan Desa Persiapan Beropa; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pembentukan Desa Persiapan Beropa di Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3; Peraturan Bupati Bombana Nomor 52 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN BEROPA DI KECAMATAN KABAENA BARAT KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, IBU KOTA DAN JUMLAH PENDUDUK 2. PEMERINTAHAN DESA 3.PEMERINTAHAN DESA 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 5. KEWENANGAN 6. PEMBIAYAAN 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 30 Tahun 2018
PELAKSANAAN SERTIFIKASI TANAH BAGI RUMAH TANGGA MISKIN MELALUI PROGRAM DAERAH AGRARIA DIKABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Bagi Rumah Tangga Miskin Melalui Program Daerah Agraria di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana diadakan Pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 19 Undang-undang no 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok agraria; dalam rangga pendaftaran tanah dan untuk membantu masyarakat miskin yang berhak atas tanah dalam memperoleh tanda bukti hak atas tanahnya yang terletak dalam satu wilayah administrasi Desa/Kelurahan, perlu dilaksanakaan Pendaftaran tanah melalui Program Daerah Agraria; berdasrkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Bagi Rumah Tangga Miskin Melalui Program Daerah Agraria
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertahanan Nasional No. 6 Tahun 2018; Peraturan Kepala badan pertahanan nasional Republik Indoneisa No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 20 Tahun 2013; Perda Kabupaten No. 3 Tahun 2016; Peraturan No. 1 Tahun 2018; Perda Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2012; Perbup Bombana No. 37 Tahun 2016; Perbup No. 2 Tahun 2018;
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
RUANG LINGKUP
PELAKSANAAN
EVALUASI DAN PELAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN
PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 29 Tahun 2018
PROGRAM BANTUAN SOSJAL SAMBUNGAN DAYA LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA MISKIN DI KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Bantuan Sosial Sambungan Daya Listrik Bagi Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 20172022, yang mengamanahkan pelaksanaan program bantuan sambungan daya listrik bagi rumah tangga miskin di Kabupaten Bombana; agar pelaksanaan program bantuan sosial sambungan daya listrik bagi rumah tangga miskin di Kabupaten Bombana dapat dilaksanakan secara tertib, efektif dan efsien maka perlu mengatur program bantuan sosial sambungan daya listrik bagi rumah tangga miskin di Kabupaten Bombana; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Program Bantuan Sosial Sambungan Daya Listrik Bagi Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Bombana.
Undang-Undan^ Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undangi Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undarig Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Peirjerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012; Peraturan Penjlerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Peirterintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018; Peraturan Mei|teri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Merlteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daiirah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PROGRAM BANTUAN SOSJAL SAMBUNGAN DAYA LISTRIK BAGI RUMAH TANGGA MISKIN DI KABUPATEN BOMBANA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP 4. PERENCANAAN 5. PELAKSANAAN 6. EVALUASI DAN PELAPORAN 7. PERTANGJUNGJAWABAN 8. PENGAWASAN 9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat