CARA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018/ NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa
ABSTRAK: |
- untuk menindaldanjuti ketentuan Pasal 55D Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 9 Tahun 12017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Femilihan Kepala Desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dalam Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
- Und&ng-UndSiig Nbmof 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang^Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2015;
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MUSYAWARAH PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU 3. PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI JABATAN 4. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
- 11
|