PELAKSANAAN SERTIFIKASI TANAH BAGI RUMAH TANGGA MISKIN MELALUI PROGRAM DAERAH AGRARIA DIKABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Bagi Rumah Tangga Miskin Melalui Program Daerah Agraria di Kabupaten Bombana
ABSTRAK: |
- untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana diadakan Pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 19 Undang-undang no 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok agraria; dalam rangga pendaftaran tanah dan untuk membantu masyarakat miskin yang berhak atas tanah dalam memperoleh tanda bukti hak atas tanahnya yang terletak dalam satu wilayah administrasi Desa/Kelurahan, perlu dilaksanakaan Pendaftaran tanah melalui Program Daerah Agraria; berdasrkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Bagi Rumah Tangga Miskin Melalui Program Daerah Agraria
- UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan pertahanan Nasional No. 6 Tahun 2018; Peraturan Kepala badan pertahanan nasional Republik Indoneisa No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 20 Tahun 2013; Perda Kabupaten No. 3 Tahun 2016; Peraturan No. 1 Tahun 2018; Perda Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2012; Perbup Bombana No. 37 Tahun 2016; Perbup No. 2 Tahun 2018;
- KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
RUANG LINGKUP
PELAKSANAAN
EVALUASI DAN PELAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN
PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
- 10
|