Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. Bahwa pemberlakuan tarif Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi dipandang belum sesuai dengan unsur dalam prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum sebagaimana amanat Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta regulasi lainnya, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali dan penyesuaian;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4338);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Ketentuan BAB III Pasal 3 dan BAB V Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 37 Tahun 2019
PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK BERASAL DARI BUKAN PLN ATAU BUKAN BERASAL DARI SUMBER LAIN DAN/ATAU YANG DIHASILKAN SENDIRI
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, BD.2018/No. 37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Berasal Dari Bukan PLN Atau Bukan Berasal Dari Sumber Lain dan/atau Yang Dihasilkan Sendiri
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Pasal 5 ayat (2) butir (b) Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu mengatur Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggenaan, Tenaga Listrik Berasal dari Bukan PLN dan/atau yang dihasilkan sendiri; berdasarltan pertimbangan terseut perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Prosedur Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Pengenaan Pajak Penerangan Jalan dan Nilai Jual Tenaga Listrik atas Penggunaan Tenaga
liistrik berasal dari bukan PLN atau Bukan Berasal dari Sumber Lain dan /atau yang dihasilkan Sendiri;
Undang-undang pNomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2009; Indang - Undaiig Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang 1 Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemejintah Nomor 135 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemejfintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemeiintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Bupati Bombana Nomor 55 Tahun 2016;
ERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK BERASAL DARI BUKAN PLN ATAU BUKAN BERASAL DARI SUMBER LAIN DAN/ATAU YANG DIHASILKAN SENDIRI DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. OBJEK PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK 4. DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TARIF PAJAK 5. NILAI JUAL TENAGA LISTRIK 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 58 Tahun 2018
JASA PELAYANAN DAN OPERASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 58, BD.2018/No. 58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jasa Pelayanan dan Operasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit, aerta dalam rangka meningkatkan kineija pelayanan dan kesejahtraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana,yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 33; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Mentdri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Perda Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2013; Peraturan Derah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana No. 29 Tahun 2003; Peraturan Bupali Bombana Nomor 21 Tahun 2014;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG JASA PELAYANAN DAN OPERASIONAL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2018 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM, 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. AZAS, HAK DAN KEWAJIBAN 4. SUMBER DAN PEMANFAATAN HASIL PENERIMAAN JASA PELAYANAN 5. KOMPONEN DAN PROPORSISI JASA PELAYANAN DALAM TARIF RUMAH SAKIT 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 6 Noreg Perda Kab. Bombana 6/118/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerinlahan yang transparan, bersih dan bertanggungjawab serta mewujudkan kehidupan yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan; bahwa seiring dengan perkembangan Kabupaten Bombana, terdapat kekayaan daerah yang dapat menjadi objek retribusi dan belum 4atur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kemajuap Kabupaten Bombana; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UndangUndang Nomor 29 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH MENGENAI OBJEK DAN UBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, TATA CARA PENGHITUNGAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA , PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR OBJEK DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMANFAATAN RETRIBUSI, INSENTIF (PEMUNGUTAN, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, KEBERATAN,PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI , KEDALUARSA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, SERTA KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 5 Noreg Perda Kab. Bombana 5/117/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa mengabulkan permohonan uji materil Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Penteendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undarig Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Penjierintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Periierintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tPeraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
struktur dan besarnya tarif atas menara telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2018 Nomor 4 Noreg Perda Kab. Bombana 4/116/2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai, pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa usaha sarang burung walet terus mengalami perkembangan, sehingga merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat potensial; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 75 dan pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, pajak sarang burung walet ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak sarang burung walet.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET MENGENAI KETENTUAN UMUM, NAMA,, OBYEK, SUBYEK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN, DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK, MASA PAJAK,SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH, PENETAPAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN PAJAK, PEMBEtUtAN, PEMBATAlltAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGrtAI'USAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI, KEBERATAN DAN BANDING, PEfNGEMBALIAN liELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, KEDALUWARSA, INTENSJF PEMUNGUTAN, PpNYIDIKAN, KETENTUAN SANKSI, KETENtTUAN LAIN-LAIN SERTA KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 2 Noreg 2/13/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembengunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 dalam Produk hukum Peraturan Daerah. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif selama 5 (lima) tahun dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah yang berkelanjutan. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undiang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2017-2022 MEMBAHAS MENGENAI KETENTUAN UMUM, SISTEMATIKA RPJMD, PENGENDALIAN DAN EVALUASI SERTA KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 25 Noreg Perda Kab. Bombana 25/255/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pendirian Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawei Tenggra Nomor 327 Tahun 2016 tentang pembatalan peraturan daerah kabupaten bombana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Pendirian Koperasi maka perlu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten bombana tentang pencabutan peraturan daerah kabupatejn bombana Nomor 3 tahun 2008 tentang Retribusi Pendirian Koperasi;
Undang- undang nomor 29 Tahun 2003; Undang-undang nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor Tahun 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2010; Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2014; peraturan presiden nomor 3 tahun 2016; peraturan meteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016.
peraturan ini berisikan tentang retribusi pendirian koperasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi pendirian koperasi
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 24 Noreg Perda Kab. Bombana 24/254/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 328 Tahun 2016 tantang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan maka perlu di lakukan pencabutan, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Kabupaten Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Udang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini membahas tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 23 Noreg Perda Kab. Bombana 23/253/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Pos dan Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 329 Tahun 2016 tentang Pembantalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Pos dan Telekomunikasi maka perlu dilakukan pencabutan, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Bidang Pos dan Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini membahas mengenai Retrubusi Bidang Pos dan Telekominikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Retribusi Bidang Pos dan Telekomunikasi
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat