Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel guna mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik, diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah yang khususnya bergerak di bidang perbankan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 402 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bank Perkrditan Rakyat Bank Jepara Artha, dan ditinjau kembali guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perkresitan Rakyat Bank Jepara Artha;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Jepara No. 15 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha yang meliputi: Nama, Bentuk Hukum dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; Organ PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda); Pegawai; Perencanaan dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Pembubaran dan Likuidasi; Aturan Peralihan dan Ketenuan Penutup terkait dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2012
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan;
b. bahwa untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kabupaten Jepara sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
4. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
- Golongan Retribusi
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
- Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
- Penyesuaian Tarif Retribusi
- Tata Cara dan Wilayah Pemungutan
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
- Sanksi Administrasi
- Tata Cara Pembayaran
- Tata Cara Penagihan
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah
- Kedaluwarsa
- Insentif Pemungutan
- Pelaksanaan dan Pengawasan
- Ketentuan Pidana
- Penyidikan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018-2033
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan daerah sehingga harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai¬nilai agama, peninggalan sejarah, seni, budaya yang hidup dan kearifan lokal serta kepentingan nasional, maka perlu dilakukan penyusunan pedoman dan landasan hukum dalam pengembangannya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang¬Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018 - 2033;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No, 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU NO. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No, 2 Tahun 2011; Perda Kab Jepara No 15 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No. 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018-2033 yang meliputi Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pembangunan Destinasi Wisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; serta Pengawasan dan Pengenadaliannya;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelayanan perizinan kegiatan berusaha kepada masyarakat, tuntutan
pelayanan kemudahan dalam berinvestasi dan penyesuaian dengan perkembangan keadaan di Kabupaten Jepara, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
4. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelayanan perizinan kegiatan berusaha kepada masyarakat serta tuntutan pelayanan kemudahan dalam berinvestasi di Kabupaten Jepara, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan;
4. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengujian kualitas air dan udara, dan untuk menggali sumber pendapatan, guna menambah pendapatan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu adanya usaha maksimal dalam meningkatkan potensi sumber- sumber pendapatan yang ada dengan menjadikan laboratorium lingkungan sebagai objek retribusi pemakaian kekayaan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab Undang-UndangHukum Acara Pidana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu sebagai berikut :
- Pasal 2 tentang Jenis Kekayaan Daerah
- Pasal 10 tentang struktur tarif
- Pasal 19 A tentang Tarif Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pengelolaan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Kepala Daerah perlu disusun Perencanaan yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pengelolaan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Kepala Daerah perlu disusun Perencanaan yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017-2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah:
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
20. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
21. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025;
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara.
Peraturan Daerah mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
- Sistematika RPJMD
- Pengendalian dan Evaluasi RPJMD
- Perubahan RPJMD
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2018, No Reg Perda 1/2018, TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan penyelenggara Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 – 2025. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal Islam. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum angka 9, angka 16, angka 19, angka 20, angka 21, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 50, angka 51 Pasal 1 dihapus, dan angka 2, angka 12, angka 48, angka 49 diubah
2. Ketentuan Pasal 3 dihapus
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah
4. Ketentuan Pasal 9 diubah
5. Ketentuan Pasal 12 diubah
6. Ketentuan Pasal 15 diubah
7. Ketentuan Pasal 20 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 21 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 22 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 23 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 24 dihapus.
12. Ketentuan ayat (2) diubah dan angka (3) Pasal 25 dihapus
13. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah
14. Ketentuan Pasal 27 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 29 diubah
16. Ketentuan ayat (1) Pasal 46 diubah
17. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah, dan menambah ayat baru yakni ayat (6a)
18. Ketentuan ayat (5) Pasal 62 dihapus,
19. Ketentuan ayat (3) Pasal 73 diubah
20. Ketentuan ayat (1) Pasal 81 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a)
21. Ketentuan Pasal 82 diubah
22. Ketentuan Pasal 83 diubah
23. Ketentuan ayat (2) Pasal 84 diubah
24. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 91 diubah
25. Ketentuan ayat (1) Pasal 92 diubah
26. Ketentuan ayat (3) Pasal 99 diubah
27. Ketentuan Pasal 100 diubah
28. Ketentuan Pasal 101 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 107 diubah
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No.19/2017, No Reg Perda 19/2017, TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan kata “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat, sehingga dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum pula, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/98 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara, yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomopr 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Jepara. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g diubah,
2. Ketentuan dalam Pasal 21 huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf k diubah,
3. Ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (4) diubah
4. Ketentuan dalam Pasal 86 diubah
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.27 Tahun 2010 tentang Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga berdampak terhadap Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok - pokok pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jepara. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 201 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No.27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat