Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan bentuk pelindungan kepada masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, perlu dilakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja oleh Inspektorat Kabupaten Jepara; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Bupati Jepara Nomor 11 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jepara sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Perancangan Desain Evaluasi SAKIP
Bab V Mekanisme Evaluasi SAKIP
Bab VI Tahap Pelaksanaan Evaluasi SAKIP
Bab VII Penugasan
Bab VIII Komponen Penilaian
Bab IX Pelaporan dan Pemeringkatan Hasil Evaluasi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara
Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Jepara untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024. Dokumen RKPD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jenis ASB
Bab IV Penerapan ASB
Bab V Pengendalian dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024 agar berjalan lebih efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan, perlu ditetapkan Standar Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, standar satuan harga ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
275 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2023
PERBUP Kab. Jepara No. 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2023/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jepara dicabut.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah R.A. Kartini
ABSTRAK:
bahwa upaya kesehatan yang diselenggarakan Rumah Sakit merupakan salah satu bagian dari penyelenggaraan pembangunan kesehatan masyarakat sehingga Rumah Sakit harus
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; bahwa untuk meningkatkan mutu dan motivasi kerja bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah R.A. Kartini perlu diberikan imbalan jasa berupa remunerasi secara proporsional, setara, patut, wajar dan berbasis kinerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, ketentuan mengenai remunerasi diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan usulan pemimpin; bahwa Peraturan Bupati Jepara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Remunerasi Rumah Sakit Umum RA Kartini Jepara sebagai Badan Layanan Umum Daerah, sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah R.A. Kartini;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pemberian Remunerasi
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Deerah sebagaimana telah diubah· beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan Peraturan
Bupati Nomor 20 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023; bahwa dengan adanya perkembangan pelaksanaan yang
tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023 dan dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 343 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Peru bahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
maka perlu meninjau kembali Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
20 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023; Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2022;
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 20 Tahun 2022 diubah.
28 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Jepara Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa salah satu kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Bagi
Hasil Cukai Tembakau adalah pemberian bantuan langsung
tunai bagi buruh tani dan tembakau dan/atau buruk pabrik
rokok; bahwa dalam rangka pelaksanaaan penyaluran bantuan
langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi buruh pabrik rokok di
Kabupaten Jepara Tahun 2023 dapat berjalan lancar, efektif,
tepat guna, dan tepat sasaran maka diperlukan petunjuk teknis;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan langsung
tunai ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah paling kurang
dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran
bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi
pemberian bantuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung
Tunai yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau di Kabupaten Jepara Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang persyaratan penerima BLT DBHCHT, Petunjuk teknis penyaluran BLT DBHCH serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BLT DBHCH.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Jepara Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang; bahwa dalam rangka mencapai target pemenuhan pangan dan gizi serta mendukung peningkatan sumber daya manusia di Daerah maka perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan
Gizi Kabupaten Jepara Tahun 2023-2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II RAD-PG
Bab III Pemantauan dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
64 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sinergitas antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan serta mewujudkan efisiensi alokasi berbagai
sumber daya dalam pembangunan di Kabupaten Jepara maka
perlu disusun Rencana Kerja Perangkat Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bappeda
menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat
Daerah yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah
untuk ditetapkan dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Jepara Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Jepara Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Renja Perangkat Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat