Rencana Aksi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2023/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Jepara Tahun 2023-2024
ABSTRAK: |
- bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang; bahwa dalam rangka mencapai target pemenuhan pangan dan gizi serta mendukung peningkatan sumber daya manusia di Daerah maka perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan
Gizi Kabupaten Jepara Tahun 2023-2024;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II RAD-PG
Bab III Pemantauan dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
- 64 halaman
|