Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Penyimpangan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu lstirahat Bagi Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang -- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan dicabut.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, penggeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubat Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan AP8D; bahwa sesuai angka 14 Romawi Ill Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2010, Bagi daerah yang melaksanakan program dan kegiatan DAK dan bantuan keuangan dari provinsi untuk kabupaten/kota yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan, maka sambil menunggu perubahan Peraturan Daerah tentang APBD, Pemerintah Daerah melaksanakan program dan
kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dengan persetujuan pimpinan DPRD Dalam hal program dan kegiatan dimaksud terjadi setelah perubahan AP8D ditetapkan, maka Pemerintah Daerah
menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA); bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 Tanggal 15 Januani 2010 tentang
Persetujuan untuk Melaksanakan Program / Kegiatan Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi Kabupaten, Kota Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomr 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemenintah Nomor 85 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomr 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalam Lampiran I pada angka 2 dan 3 diubah. Ketentuan dalam Lampiran lI, pad SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Akun Belanja Daerah, Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanya Pegawai ditambah Objek Belanja Belanja Penghasilan Lainnya dengan Rincian Objek Belanja Rapel Tambahan Penghasilan Guru. Ketentuan dalam Lampiran Il, pada SKPD SMKN 1 Jepara, Program Pendidikan Menengah, Kegiatan Pelayanan Proses Belajar Mengajar dan Perawatan Sekolah dalam Obek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran l, pada SKPD Rumah Sakit Umum Daerah, pada Program Pelayanan Kesehatan untuk Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja dihapus. Ketentuan dalam Lampiran IM, pada SKPD Badan Lingkungan Hidup, Program Perindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, Kegiatan Hari Lingkungan Hidup dan Pekan Penghijauan dan Konservasi Alam Nasional dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur, Kegiatan Pengadaan Mobil Operasional Koordinasi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran lI, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Kegiatan Pembinaan Petinggi, Perangkat Desa BPD dan Lembaga Desa dalam Objek Belanja Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan
Kehidupan Sosial Keagamaan, Kegiatan Penyelenggaraan MTQ, STQ dan MHQ dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretaniat Daerah, Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakl Kepala Daerah, Kegiatan Sewa Peralatan dan Transportasi Penunjang Kegiatan Tamu dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kegiatan Pengadaan Peralatan Penunjang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat, Kegiatan Pengadaan Kendaraan Bermotor dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat. Kegiatan Pengadaan Inventaris Kantor dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretaniat Daerah, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat. Kegiatan Upgrade Aplikasi Sistem Standarisasi Harga dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat DPRD, Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwalan Rakyat Daerah, Kegatan Penyusunan pokok pokok Pikiran Legislatif dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran IM, pada SKPD Dinas Pendapatan Daerah, Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Kegiatan Pelayanan Teknis Kantor Dispenda dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan Daerah Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber - Sumber Pendapatan Daerah, Kegiatan Cetak Benda Berharga dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Kegiatan Pemberdayaan dan Swadaya Masyarakat (Aspal) dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Kegiatan Penunjang TMMD, Karya Bhakti dan TMKK dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Kegiatan Pelayanan Teknis Perkantoran dalam Objek Belanja
serta Rincian Objek Belanja diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2010.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010 diubah.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan
di Daerah merupakan hak warga negara yang dijamin
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap Penduduk;
bahwa dalam rangka untuk mendorong tertib
Administrasi Kependudukan yang profesional,
memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib
serta untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang
dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau
di luar Daerah dan/atau berada di luar negeri, maka
perlu menghapus sanksi keterlambatan pelaporan atas
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang
dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau
di luar Daerah dan/atau berada di luar negeri; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 10, penghapusan Pasal 32, perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 63, penghapusan ayat (2) Pasal 63, perubahan Pasal 64, perubahan Pasal 75A, penghapusan pasal 89, penghapusan Pasal 90, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 91, perubahan Pasal 103.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 diubah.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pembangunan wilayah perdesaan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat, sehingga desa mampu membentuk Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu pendorong percepatan pembangunan desa, maka diperlukan adanya pedoman pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip
Bab III Organisasi
Bab IV Pegawai
Bab V Tata Cara Pembentukan Kepengurusan
Bab VI Jenis Usaha dan Permodalan
Bab VII Bagi Hasil
Bab VIII Kerjasama
Bab IX Laporan Pertanggungjawaban
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeparra
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi keweenangan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 12 Tatun 2008, Pemerintah daerah diharuskan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasaran asas otonomni dan tugas pembantuan; bahwa agar penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan emerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pererintahan antara Pemerintah, pernerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kaupaten/Kota, dapat terlaksana secara etektit, efisien, dan optimal, make urusan pemerintahan tersebut perlu dikelola; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pertagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pesiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Urusan Pemerintahan Daerah
Bab III Urusan Pemerintahan Sisa
Bab IV Penyelenggaaan Urusan Pemerintahan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Jepara dicabut.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahu 1999 tentang Partai Politik; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2001 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik pcrlu menetapkan Peratutran Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 2 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 3 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Bantuan
Bab III Penetapan Jumlah Bantu An
Bab IV Pengajuan Bantuan
Bab V Penyerahan Bantuan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2002.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan secara
optimal diperlukan aparatur pemerintah yang memiliki kinerja
dan dedikasi tinggi sehingga diperlukan tambahan penghasilan
yang dapat mendorong produktivitas kerja dan kesejahteraan
Pegawai; bahwa untuk meningkatkan motivasi, disiplin, kinerja dan
kesejahteraan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jepara, maka perlu diberi tambahan penghasilan pegawai; bahwa Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Pemerintah KabupaterrJepara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Kabupaten
Jepara sudah tidak sesuai dinamika regulasi yang ada sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Pemberian TPP, Pemberian TPP, Kelas Jabatan, Produktivitas Kerja Pegawai, Kinerja Pelaksanaan APBD, Kehadiran Kerja, Penghitungan TPP, TPP Tambahan, Sistem Aplikasi dan Mekanisme, Pegawai Tidak Diberi TPP, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Ketentuan Lain-Lain, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 65 Tahun 2021 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Tempat khusus Parkir merupakan jenis retribusi baru di Kabupaten Jepara, sehingga dipandang perlu memberikan Dasar Hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusinya; bahwa sehubungan maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 23 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Suby Ek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarip
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran
Bab X Pengelolaan Dan Penataan Lokasi
Bab XI Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2000.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2015
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa da nPasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pereturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permendagri Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Pasal 18 ayat (6) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penetapan 184 Desa di Wilayah Kabupaten Jepara; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 53 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat