Pemerintahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeparra
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi keweenangan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 12 Tatun 2008, Pemerintah daerah diharuskan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasaran asas otonomni dan tugas pembantuan; bahwa agar penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan emerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pererintahan antara Pemerintah, pernerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kaupaten/Kota, dapat terlaksana secara etektit, efisien, dan optimal, make urusan pemerintahan tersebut perlu dikelola; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pertagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jepara;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pesiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Urusan Pemerintahan Daerah
Bab III Urusan Pemerintahan Sisa
Bab IV Penyelenggaaan Urusan Pemerintahan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Jepara dicabut.
- 7 halaman
|