Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Jepara
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Jepara
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, BD 2021/ No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasilikasi, Kodelikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan
Bupati Jepara Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Keija
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Jepara perlu ditlnjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 61 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Keija Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Jepara;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 61 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 61 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Keija Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kabupaten Jepara yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah;
2. Ketentuan Pasal 26 ayat diubah;
3. Ketentuan Pasal 29 diubah;
4. Ketentuan Pasal 31 diubah;
5. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah;
6. Ketentuan Pasal 33 diubah;
7. Ketentuan Pasal 36 diubah;
8. Ketentuan Pasal 38 diubah;
9. Ketentuan Pasal 40 diubah;
10. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah;
11. Ketentuan Pasal 42 diubah;
12. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf c diubah;
13. Ketentuan Pasal 45 diubah;
14. Ketentuan Pasal 46 diubah;
15. Ketentuan Pasal 47 diubah;
16. Ketentuan Pasal 48 diubah;
17. Ketentuan Pasal 49 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi prinsip demokrasi yaitu partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik melalui hak memilih dan dipilih sebagai pejabat publik, perlu dilaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024 yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta mendapatkan hasil yang berkualitas, diperlukan adanya anggaran yang cukup;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan ini mengatur tentang dana yang disisihkan untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman, perlu dilakukan pengelolaan yang berkelanjutan di Daerah;
b. bahwa ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan dan Permukiman dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik dan pelayanan masyarakat di Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyedian dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan peruntukan PSU yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang serasi, sehat, harmonis, dan aman dalam kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni dan bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana dan utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat;
b. bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian di Kabupaten Jepara, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar untuk dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas penyediaan fasilitas tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, danf atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar, serta lingkungannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melindungi masyarakat Kabupaten Jepara melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan guna memberikan rasa aman dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan untuk mewujudkan kemandirian dan ketersediaan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pengendalian penyakit hewan dan menciptakan kesejahteraan hewan perlu dilaksanakan pelayanan kesehatan hewan, inseminasi buatan, penyelenggaraan budi daya hewan, dan penanganan wabah penyakit hewan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa dengan berlakunya Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Jepara;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a bahwa untuk mewujudkan kepariwisataan yang terpadu antara peranan Pemerintah Daerah, badan usaha dan masyarakat secara serasi, selaras dan seimbang agar dapat membangkitkan potensi pariwisata Kabupaten Jepara yang memiliki kemampuan daya saing baik di tingkat regional maupun Nasional, diperlukan adanya pemberian kesempatan berperan dan menikmati hasilnya secara adil kepada masyarakat melalui kegiatan usaha pariwisata;
b. bahwa untuk menciptakan kondisi yang mendukung penyelenggaraan kepariwisataan melalui pengawasan, mengendalikan perizinan, dan penerapkan hukum yang berlaku di bidang kepariwisataan secara konsisten terhadap masyarakat maupun usaha pariwisata, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Usaha Pariwisata perlu meninjau kembali untuk disesuaikan sebagai landasan bagi penyelenggaraan usaha pariwisata di Kabupaten Jepara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
621 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 32 ayat (21) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Jepara No. 15 Tahun 2012; Perda Kab Jepara No. 13 Tahun 2017; Perda Kab Jepara No. 9 Tahun 2019; Perda Kab Jepara No. 11 Tahun 2019; Perda Kab Jepara No. 2 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak sebagai tunas bangsa dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi dan sebagai upaya pemenuhan hak anak guna mewujudkan Kabupaten Jepara sebagai KLA, maka diperlukan peran yang lebih luas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara;
b. bahwa penyelenggaraan perlindungan anak Kabupaten Jepara telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
c. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan sosial dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf b sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara Dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 - 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 - 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu upaya penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah maupun pada Badan Usaha lainnya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan BUMD untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang usahanya agar dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah, diperlukan penguatan modal melalui penyertaan modal daerah kepada BUMD sesuai kemampuan keuangan daerah dan meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 – 2022, untuk dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018 – 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018–2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan Perseroan Terbatas Bank Jateng Tahun 2018–2022
5 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 96 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk pelaksanaan
tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien
guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsipd alam
rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas
kineija instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban
nasional di Ungkungan Pemerintah Kabupaten Jepara ;
b. bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor B-PK.02.09/44/2021 perihal Persetujuan
Jadwal Retensi Arsip (JRA) FasiHtatif Non Keuangan
Kepegawaian Kabupaten Jepara maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Non
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip,
pengesahan Jadwal Retensi Arsip oleh pimpinan lembaga
negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri,B UMN
dan BUMD dalam bentuk peraturan atau penetapan
pimpinan lembaga ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip FasiHtatifN on
Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tabun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014, Peraturan Pemerintab Nomor 28 Tabun 2012, Peraturan Daerab Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik IndonesiaN omor 12
Tabun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12
Tabun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14
Tabun 2015 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik IndonesiaN omor 22
Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jadwal retensi arsip, penyusutan arsip dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat