Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD No 71 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
9 . Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tcntang Dana Perimbangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah Peraturan Pemcrintah Nomor 47 Tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 108.343.420.650,- (seratus delapan milyard tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 73 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD No 73 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Ke Desa 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Dacrah Kabupaten Probolinggo Kepada Desa Tahun Anggaran 2016.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 55 Tahun 2005:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 113 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 14 Tahun 2015:
perbup No 9 Tahun 2015.
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 5.138.053.220,- (lima milyard seratus tiga puluh delapan juta lima puh..1.1-\ tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 74 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD No 74 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Dana Desa Bagi Setiap Desa 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, per\u menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Dana Desa bagi Setiap Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 22 Tahun 2015:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 113 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolingo No 14 Tahun 2015.
Besaran Dana Desa bagi Setiap Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 212.735.793.000,- (dua ratus dua belas milyard tujuh ratus tiga puluh lima juta tujuh rarus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 75 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD No 75 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Penyaluran Serta HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa pupuk mempunyai peranan sangat penting di dalam peningkatan produktifitas dan produksi pertanian guna mewujudkan Ketahanan Pangan Regional maupun Nasional ;
b. Bahwa untuk mcningkatkan kemarnpuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, diperlukan adanya subsidi
pupuk sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.J 10/ 12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
c. Bahwa dalam upaya mencukupi ketersediaan kebutuhan dan penyebaran pupuk bersubsidi dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, maka diperlukan adanya penetapan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupatcn Probolinggo Tahun 20 J 6 yang merupakan penjabaran dari Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 1192:
UU No 12 Tahun 1992:
UU No 8 Tahun 1999:
UU No 18 Tahun 2004:
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 41 Tahun 2014:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 14 Tahun 2015:
PP No 8 Tahun 2001:
Perpres No 77 Tahun 2005:
Peraturan Menteri Pertanian 40/Permentan/OT.140/4/2007:
Permendag 17 /M-DAG/PER/6/2011:
Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/SR.140/8/2011:
Peraturan Menteri Pertanian No 70/Permentan/SR.140/10/2011:
Peraturan Menteri Pertanian No 60/Permentan/SR.310/12/2015:
Pergub jawa Timur No 79 Tahun 2015:
Perda kab. Probolinggo No 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2013,
Mmengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi:
3. Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi:
4. Penyaluran Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi:
5. Pengawasan dan Pelaporan:
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 76 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD No 76 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa RSUD Tongas Sebagai Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 juncto Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, bahwa terhadap BLUD yang berstatus penuh dapat diberikan fleksibilitas atas sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Bahwa dalam rangka menunjang pelayanan di RSUD Tongas diperlukan sumber daya dengan kualitas dan kuantitas yang selalu tercukupi melalui kegiatan pengadaan barang/jasa guna menjarrnn pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkesinambungan ;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tongas sebagai Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Daerah (BLUD) di Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 11 Tahun 2008:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP no 74 Tahun 2012:
Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015:
PMK No : 08/PMK.02/2006 :
Permendagri No 61 Tahun 2007:
Kepmenkes No 703/Menkes/SK/IX/2006 :
Peraturan Lembaga Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 002/PRT/KA/II/2009 :
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 :
Perda Kab. Probolinggo No 15 Tahun 2007:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perbup No 32 Tahun 2011:
Perbup Probolinggo No 52 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Probolinggo No 48 Tahun 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, BD No 79 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan BLUD Pemerintah Kabupaten
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 61 Tahun 2007.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Perencanaan dan Penganggaran:
3. Pelaksanaan Anggaran:
4. Akuntansi, pelaporan dan Pertanggungjawaban:
5. Tarif Layanan:
6. Standar Pelyananan Minimal:
7. Pejabat Pengelola dan Pegawai:
8. Dewan Pengawas:
9. Remunerasi:
10. Pembinaan dan Pengawasan:
11. Evaluasi dan Penilaian Kinerja:
12. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 35
Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat